Salin Artikel

4 Penyelundup Sabu 1,6 Ton Asal China Divonis Hukuman Mati

Keempatnya yakni Tan Mai (69), Tan Yi (33), Tan Hui (43) dan Liu Yin Hua (63).

Majelis Hakim diketuai Muhammad Chandra, didampingi hakim anggota Redite Ika Septina dan Yona Lamerosaa Ketaren.  

Vonis Majelis Hakim PN Batam tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya memberikan tuntutan hukuman mati bagi keempatnya. 

Usai divonis pidana mati oleh hakim, satu dari empat terdakwa yakni Tan Mai kembali membuat ulah. Dia berteriak-teriak tidak terima atas putusan tersebut. Dia juga menuduh sistem hukum Indonesia tidak benar dan penuh dengan kebohongan.

Akan tetapi ulahnya tidak diikuti ketiga rekannya. Dalam pengawalan ketat, ketiganya memilih diam seraya digiring ke mobil tahanan untuk dikirim ke Lapas Barelang, Batam.

Sementara Tan Mai berontak melawan petugas yang mengawalnya menuju ke mobil tahanan kejaksaan.

Tuntutan maksimal

Salah satu tim JPU, Rumondang, mengatakan JPU memberikan tuntutan hukuman maksimal bagi keempatnya  karena perbuatan mereka sangat merugikan dan dapat mengancam generasi Indonesia.

"Tuntutan maksimal sudah sepatutnya didapatkan keempat terdakwa ini. Makanya kami berikan tuntutan maksimal agar ada efek jera terhadap jaringan narkotika internasional," jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, sebelumnya KM 61870 Penuin Union diamankan di perairan Karang Helen Mars yang berdekatan dengan Karang Banteng, Kabupaten Anambas, Kepulauan Riau, pada Selasa (20/2/2018) lalu.

Saat diamankan, kapal tersebut membawa sabu seberat 1,6 ton.

https://regional.kompas.com/read/2018/11/29/21191201/4-penyelundup-sabu-16-ton-asal-china-divonis-hukuman-mati

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke