Salin Artikel

Usai Periksa Ketua DPD NasDem soal Rendra Kresna, Penyidik KPK Sempat Bingung...

Choirul yang merupakan mantan Direktur PD Jasayasa diperiksa sebagai saksi kasus suap dan gratifikasi Bupati Malang non-aktif Rendra Kresna.

Choirul keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 15.30 WIB. Usai diperiksa, Choirul dibawa oleh dua orang penyidik KPK menggunakan mobil Avanza putih diiringi oleh mobil Innova hitam. Tidak diketahui lelaki berkumis itu hendak dibawa ke mana.

Kendati begitu, penyidik sempat dibuat bingung karena Choirul tidak kunjung mendapati mobil yang dipakainya saat ke Polres Malang Kota.

Selain Choirul, penyidik KPK juga memeriksa 11 saksi lainnya. Yakni Irianto yang merupakan PNS di Dinas Pekerjaan Umum dan Bina Marga Kabupaten Malang, Iwan Kurniawan Direktur PT Anugerah Citra Abadi (ACA), Rizka Ayu Novita Sari Staf Administrasi dan Keuangan PT Anugerah Citra Abadi (ACA), Heri Soejadi seorang PNS di Kabupaten Malang, Siti Munawati Staf di Dinas Bina Marga dan Sabarudin Budiharto Kabid Bina Teknik Dinas Bina Marga.

Selain itu juga ada Dewi Setyaningtyas Bendahara di Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga, Suharjito dari wiraswasta, Soegijono Direktur CV Usaha Mandiri, Sumarsito dari karyawan swasta dan Ratih Maharani Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang.

"KPK terus mendalami proyek yang terkait dan dugaan penerimaan uang suap ataupun gratifikasi terhadap tersangka RK (Rendra Kresna)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui keterangan tertulis.

Sementara itu, KPK sudah menetapkan Bupati Malang non-aktif Rendra Kresna sebagai tersangka dan menahannya.

Rendra Kresna selaku Bupati Malang periode 2010-2015 diduga menerima suap terkait penyediaan sarana, terutama proyek pengadaan buku dan alat peraga pendidikan di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang sebesar Rp 3,45 miliar.

KPK juga menetapkan seorang dari pihak swasta bernama Ali Murtopo (AM) sebagai pemberi suap.

Selain itu, Rendra Kresna bersama seorang pihak swasta bernama Eryk Armando Talla (EAT) diduga menerima gratifikasi sekitar Rp 3,55 miliar. Dalam perkara ini, Eryk juga ditetapkan sebagai tersangka.

https://regional.kompas.com/read/2018/11/29/18105851/usai-periksa-ketua-dpd-nasdem-soal-rendra-kresna-penyidik-kpk-sempat-bingung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke