Salin Artikel

Kasus Pencabulan Siswi SMK di Solo, Polisi Duga Korban Lebih dari 1 Orang

SOLO, KOMPAS.com - Jajaran Polsek Laweyan, Solo, Jawa Tengah masih terus mengembangkan kasus pencabulan dengan tersangka Su (34), warga Kecamatan Baki, Sukoharjo, Jawa Tengah.

Polisi menduga korban pencabulan yang dilakukan oleh pelaku lebih dari satu orang.

"Untuk korban masih satu. Cuma kalau dilihat dari ponselnya (pelaku) ada beberapa video orang lain," kata Kanit Reskrim Polsek Laweyan Iptu Salman di Mapolsek Laweyan, Solo, Jawa Tengah, Kamis (29/11/2018).

Oleh karena itu, lanjut Salman, apabila ada yang merasa menjadi korban dugaan pencabulan pelaku diminta untuk segera melaporkannya ke Polsek Laweyan.

"Kalau memang merasa menjadi korban, monggo ke sini (polsek) membuat laporan ke sini. Kami tampung. Kami akan telusuri lanjut prosesnya," tambah Salman.

Diungkapkannya, korban pencabulan pelaku tidak hanya anak-anak di bawah umur. Melainkan wanita yang mau dirayu untuk melayani syahwat pelaku.

"Dalam penyelidikan kami, korbannya ini tidak hanya anak di bawah umur. Karena saya lihat profil di Facebook maupun di ponselnya itu siapa pun wanita yang mau dirayu pelaku," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Su (34) diamankan polisi diduga setelah mencabuli seorang siswi salah satu SMK di Solo berinisial PA (16) di rumahnya. Su pertama kali mencabuli PA tiga hari setelah berkenalan melalui Facebook.

Su dan PA berkenalan melalui Facebook pada 25 Oktober 2018. Korban diminta untuk menemui pelaku di rumahnya di Kecamatan Baki pada 27 Oktober 2018.

Korban diajak pelaku melakukan perbuatan layaknya suami istri dengan dalih untuk mengecek keperawanan korban.

Namun, sebelum perbuatan itu dilakukan, pelaku mengiming-imingi korban video mesum yang ada di ponselnya.

"Pelaku merupakan residivis kasus yang sama pencabulan dengan anak di bawah umur dan pernah dihukum selama 7 tahun penjara," kata Kapolsek Laweyan Kompol Ari Sumarwono.

Pelaku dijerat Pasal 332 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan atau Pasal 81 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak denan ancaman paling lama 15 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2018/11/29/15573071/kasus-pencabulan-siswi-smk-di-solo-polisi-duga-korban-lebih-dari-1-orang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke