Salin Artikel

Mabes Polri Perketat Penggunaan Senjata Api Anggotanya

BANDUNG, KOMPAS.com - Penggunaan senjata api (senpi) bagi anggota Polri aktif semakin diperketat Mabes Polri.

Anggota yang terindikasi narkoba hingga memiliki catatan buruk penggunaan senpi dilarang membawa senpi.

Hal tersebut disampaikan Karo Provost Mabes Polri Brigjen Hendro Pandowo.

"Iya, sesuai prosedur agar tidak terjadi pelanggaran," kata Hendro, Rabu (28/11/2018).

Tragedi salah tembak anggota Polsek Pamulutan, Ogan Ilir, Sumatera Selatan beberapa waktu lalu menjadi rujukan pengetatan ini.

Anggota Polsek Pamulutan yang kala itu tengah mengejar pelaku pembunuhan memberi tembakan peringatan, namun peluru menyasar warga lain dan mengakibatkan seorang juru parkir bernama Ariansyah (24) meninggal dunia.

Pengetatan ini pun dituangkan dalam sebuah surat telegram rahasia (TR) yang disampaikan kepada para pimpinan kepolisian di seluruh Indonesia.

"Sampai dengan bulan Oktober 2018 ini, telah terjadi kasus pelanggaran penyalahgunaan senpi sebanyak 25 kasus," kata Hendro.

Mengingat hal tersebut, kata Hendro, pengetatan penggunaan senpi menjadi langkah pencegahan. Setiap pengajuan pinjam pakai bagi anggota polri harus melampirkan hasil tes psikologi.

"Personel yang memiliki catatan pelanggaran disiplin, pidana, maupun terindikasi narkoba dan sering mengonsumsi miras agar direkomendasikan tidak diberikan izin pinjam pakai senpi. Bagi anggota yang akan melaksanakan cuti, dilarang bawa senpi, senpi harus digudangkan," kata Hendro.

Menurut Hendro, penggunaan senpi bagi anggota tidak bisa sembarangan. Anggota yang melakukan penyalahgunaan senpi, bakal diproses hukum.

"Kami akan melakukan proses hukum terhadap setiap anggota Polri yang menyalahgunakan senpi organik baik yang disengaja maupun tidak disengaja," ucap Hendro.

https://regional.kompas.com/read/2018/11/29/11002941/mabes-polri-perketat-penggunaan-senjata-api-anggotanya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke