Salin Artikel

Sembilan Pelaku Pembakaran Mapolsek Bendahara Diserahkan ke Kejari

ACEH TAMIANG, KOMPAS.com- Penyidik Polres Aceh Tamiang menyerahkan berkas dan 9 tersangka dalam kasus pembakaran Markas Polisi Sektor (Mapolsek) Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang, 23 Oktober 2018 lalu kepada Kejaksaan Negeri, Kabupaten Aceh Tamiang.

Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang Iptu Dimmas Adhit Putranto, yang dihubungi Rabu (28/11/2018) menyebutkan, kesembilan tersangka itu telah diserahkan ke jaksa lengkap dengan berkas dan barang bukti.

“Betul kemarin kami sudah serahkan ke jaksa,” sebut Iptu Dimmas.

Sembilan tersangka itu yakni JI (38), AN (38), SL (46), ZI (32), MD (26), IN (36), I (35) dan RI (30).

Para tersangka berasal dari dua kecamatan, yaitu Kecamatan Bendahara dan Kecamatan Bandar Mulia, Kabupaten Aceh Taming.

Dia menyebutkan, 3 hari sebelum penyerahan berkas ke jaksa, polisi memberikan penangguhan penahanan untuk kesembilan tersangka.

Sehingga, saat ini tersangka tidak ditahan. Semua tersangka berjanji akan patuh pada proses hukum yang sedang berjalan.

“Berikutnya tentu jaksa yang akan menyiapkan tuntutan di pengadilan,” sebut Iptu Dimmas.

Sebelumnya diberitakan, massa dari Kecamatan Bandar Mulia dan Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang, membakar kantor Mapolsek Bendahara, 23 Oktober 2018.

Selain bangunan, sepeda motor juga ludes dibakar. Aksi itu membuat Kapolda Aceh Irjen Pol Rio S Djambak mencopot kapolsek dan anggotanya.

Polda Aceh kini masih mendalami proses hukum sidang kode etik untuk personel yang diduga melakukan salah prosedur dalam penangkapan tersangka narkoba yang menjadi pemantik kemarahan warga.

https://regional.kompas.com/read/2018/11/28/18263951/sembilan-pelaku-pembakaran-mapolsek-bendahara-diserahkan-ke-kejari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke