Salin Artikel

Modus Baru di Aceh Timur, Pencurian Besi Rambu Lalu Lintas

Pelaku pencurian adalah AH (28), warga Jalan Anjangsana, Dusun Dua, Desa Tambun Tunong, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara.

Sedangkan sebagai penadah adalah MH (48) warga Desa Paloh Gadeng, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara.

Kapolres Aceh Timur AKBP Wahyu Kuncoro dalam konferensi pers di Mapolres Aceh Timur, Selasa (27/11/2018) menyebutkan penangkapan terhadap AH dilakukan saat razia rutin digelar tim Polres Aceh Timur.

“Saat razia, dia (AH) sedang memotong besi rambu-rambu jalan di lintas nasional Medan-Banda Aceh, tepatnya sepanjang jalan Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur. Saat itu, polisi yang razia langsung menangkapnya tanpa perlawanan,” kata Kapolres.

Setelah ditangkap dan dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku besi rambu jalan juga dicuri di Kabupaten Aceh Utara.

Seluruh besi itu dijual ke tempat penjualan besi bekas di Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara.

“Atas pengakuan pelaku, langsung kita datangi penadahnya MH dan kita tangkap,” katanya.

Dia menyebutkan barang bukti yang ditangkap berupa tangga kayu, potongan besi rambu lalu lintas, dan satu unit sepeda motor.

Aksi pencurian ini terbilang unik dan baru pertama kali terjadi di Kabupaten Aceh Timur.

“Keduanya sudah ditahan untuk pemeberkasan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKBP Wahyu didampingi Kasat Reskrim AKP Erwin Satrio Wilogo.

https://regional.kompas.com/read/2018/11/27/16251921/modus-baru-di-aceh-timur-pencurian-besi-rambu-lalu-lintas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke