Salin Artikel

Kejari Tahan 5 Terdakwa Korupsi Alkes Rumah Sakit, 3 di Antaranya Dokter

PEKANBARU, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru melakukan penahanan 5 terdakwa korupsi alat kesehatan (alkes) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Ahmad Provinsi Riau di Pekanbaru, Senin (26/11/2018).

Tiga terdakwa korupsi merupakan dokter spesialis bedah.

"Tiga orang dokter spesialis, drg Masrial, dr Kuswan Ambar Pamungkas dan dr Wili Yulifar. Kemudian dua orang pengusaha, Muhklis dan Yuni Efriati," sebut Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru, Sri Odit Megonondo pada Kompas.com, Senin.

Dia melanjutkan, 3 orang dokter tersebut merupakan aparatur sipil negara (ASN) di RSUD Arifin Ahmad Provinsi Riau, sedangkan dua terdakwa adalah pengusaha alkes tersebut.

"Dalam kasusnya, tiga dokter ini mengambil keuntungan dalam pengadaan alkes spesialistik RSUD Arifin Ahmad Provinsi Riau tahun 2012 dan 2013, berupa diskon dengan menggunakan dokumen pengadaan CV PMR," ungkap Odit.

Dana pembelian alkes tersebut diambil dari dana pendapatan jasa layanan di RSUD Arifin Achmad.

Lalu, ketiga dokter tersebut menaikkan harga alkes yang akan dipakai habis saat operasi. Untuk kenaikan harga alkes tersebut, ketiga terdakwa bekerja sama dengan dua terdakwa penyedia alkes.

"Berdasarkan hitungan BPKP Perwakilan Riau, negara dirugikan sebesar Rp 420 juta," kata Odit.

Dalam kasus korupsi ini, imbuh dia, terdakwa Yuni Efriati sudah mengembalikan uang Rp 60 juta.

Odit menyampaikan, lima terdakwa dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru.

"Mereka statusnya terdakwa karena ini penyerahan tahap II. Kelima terdakwa selama ini tidak dilakukan penahanan oleh Polresta Pekanbaru," sebut Odit.

https://regional.kompas.com/read/2018/11/26/19511851/kejari-tahan-5-terdakwa-korupsi-alkes-rumah-sakit-3-di-antaranya-dokter

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke