Salin Artikel

Bongkar Muatan di Tengah Laut, Kapal Asing Berbendera Singapura Diamankan

Kedua kapal yang masing-masing bernama MV An Kang dan MT Pu Tuo San diamankan pada posisi 0115.103 N - 10403.436 E yang sedang melaksanakan kegiatan ship to ship (STS) teritorial Indonesia dari kapal MV An Kang ke kapal MT Pu Tuo San.

Komandan Guskamla Koarmada I Laksamana Pertama Dafit Santoso ditemui usai ekspose di Lanal Batam mengatakan terungkapnya kasus ini berkat adanya informasi dari nelayan yang kerap melihat aksi bongkar muat yang terjadi di perairan Indonesia.

"Berdasarkan informasi dan laporan tersebut, Puskodal Guskamla Koarmada I langsung melakukan pemantauan," kata Dafit Santoso, Senin (26/11/2018).

Dan hasil pantauan Puskodal Guskamla Koarmada I melalui AIS dan Long Range Camera pada posisi 01 15.103 N - 104 03.436 E, diketahui kapal MV An Kang sedang melaksanakan transhipment ke kapal MT Pu Tuo San di perairan TSS pada posisi 01 15 503 LU - 104 05 171 BT.

"Seharusnya bongkar muat itu dilakukan di pelabuhan, bukan di tengah laut seperti yang dilakukan kedua kapal berbendera Singapura ini," ungkap Dafit.

Meski sudah dilakukan penangkapan dan diperintahkan merapat ke Lanal Batam yang dilakukan KAL Mapor.

Namun kedua kapal berusaha kabur dengan melaju ke arah Timur, sehingga dilaksanakan pengejaran kembali oleh KAL Mapor.

"Dari hasil pemeriksaan di kapal MV An Kang, ditemukan adanya 11 penumpang gelap yang terdiri 10 WNA dan 1 WNI yang tidak termasuk dalam crewlist," jelas Dafit.

Selain itu Kapal MV An Kang membawa muatan berupa provision (bahan basah) dan store (alat-alat kebutuhan kapal atau sparepart) yang diperuntukkan bagi kapal MT Pu Tuo San, MT Ocean Porpoise dan kapal MT Ocean Gobi namun tidak dilengkapi dokumen.

"Untuk 10 WNA ini sudah kami koordinasikan dengan Imigrasi Batam dan diduga melakukan tindak pidana keimigrasian," ungkapnya.

Tidak hanya itu, kapal ini juga diduga melanggar UU No. 17 tahun 2008 tentang pelayaran, yaitu pasal 323 ayat (1) jo pasal 219 ayat (1) dimana nahkoda yang berlayar tanpa memiliki surat persetujuan berlayar yang dikeluarkan oleh syahbandar.

Kemudian pasal 317 dimana nakhoda yang tidak mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 193 ayat (1) melakukan pelayaran tidak mematuhi ketentuan yang berkaitan dengan tata cara berlalu lintas.

"Selain itu juga melanggar UU No. 6 tahun 2011 tentang keimigrasian pasal 113 jo pasal 9 ayat (1), UU No. 17 tahun 2006 tentang perubahan atas undang-undang nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan pasal 102 huruf b," terangnya.

Lebih jauh Dafit mengatakan penangkapan terhadap MV An Kang merupakan kasus yang ketiga, yang berhasil ditangkap oleh TNI AL di Kepri dalam lima bulan terakhir, dengan modus operandi yang sama.

Dua kapal sebelumnya yang berhasil ditangkap oleh TNI AL yaitu MV Phyllis bendera Jibouti oleh KRI Sutedi Senoputra-378 pada Juli 2018 dan telah memperoleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada tanggal 10 Oktober 2018.

Kemudian, kapal MV Swift Hawk bendera Singapura oleh KAL Mapor pada tanggal 14 November 2018. Bahkan saat ini masih dalam proses penyidikan di Lantamal IV Tanjungpinang.

Senada diungkapkan Kepala Imigrasi Batam Lucky Agung yang mengaku akan menindak lanjuti 10 crew WNA yang masuk ke Indonesia tanpa melapor ke imigrasi, khususnya Imigrasi Batam.

"10 WNA ini masih dilakukan pemeriksaan di Guskamla Koarmada I, begitu dilimpahkan langsung kami lakukan peneriksaannya," katanya.

Membandel

Senada juga diungkapkan Kepala KPU BC Tipe B Batam Susila Brata yang mengaku aktivitas ini sudah beberapa kali. Bahkan patroli BC sendiri sudah sering kali melakukan penindakan bongkar muat ditengah laut tersebut.

"Penangkapan ini merupakan penangkapan kesekian kalinya," kata Susila.

Susila mengaku penyidikan yang dilakukan kepada pelaku tidak saja sampai dipelanggaran kepabeanan.

Kedepan penyidikan ini bisa saja sampai ketingkat Tindak Pidana Pencucuan Uang (TPPU).

"Makanya penyidikan ini terus kami kembangkan, bahkan sejumlah tangkapan serupa yang dilakukan patroli BC sampai saat ini masih dilakukan pengembangan," ujarnya.

https://regional.kompas.com/read/2018/11/26/17044361/bongkar-muatan-di-tengah-laut-kapal-asing-berbendera-singapura-diamankan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke