Salin Artikel

Jambret Ponsel, Seorang Mahasiswa di Kota Kupang Ditangkap Polisi

Kapolsek Kelapa Lima AKP Didik Kurnianto mengatakan, ET ditangkap karena menjambret ponsel milik Natalia (19), mahasiswi di Kota Kupang.

"Pelaku ET menjambret HP milik korban Natalia di Jalan Mata Hari, Gang Mercurius, Kelurahan Oesapa Selatan, Kecamatan Kelapa lima," ungkap Didik, kepada Kompas.com, Minggu (25/11/2018).

Kejadian itu, lanjut Didik, bermula ketika korban sedang berjalan di tempat kejadian perkara, sambil bermain ponsel.

Tak berselang lama, pelaku datang dari arah belakang korban dengan menggunakan sepeda motor Honda Verza warna hitam dan langsung merampas ponsel milik korban.

"Saat HP-nya dirampas, korban pun berteriak minta tolong, namun pelaku sudah melarikan diri," ungkap Didik.

Selanjutnya, korban membuat laporan di Polsek Kelapa Lima. Usai menerima laporan, Polsek Kelapa Lima lalu membentuk tim untuk melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan polisi, diperoleh keterangan dari korban bahwa akun korban di HP sedang aktif dan digunakan oleh pelaku.

Mendapat informasi tersebut, tim Polsek Kelapa Lima meminta bantuan Subdit Eksus Polda NTT.

Di bawah pimpinan Kompol Fisie, Subdit Eksus Polda NTT mengungkap identitas pelaku dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Polisi juga mengamankan barang bukti HP Oppo A71 dan HP Samsung J7 Plus warna silver.

Penyidik Polsek Kelapa Lima, juga mengamankan barang bukti sepeda motor Honda Versa, yang digunakan pelaku saat menjabret.

"Pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Kelapa Lima. Saat ini juga masih dilakukan pengembangan terhadap keterangan pelaku, terkait dengan kejahatan penjambretan sebelumnya yang terjadi di wilayah hukum Polsek Kelapa Lima," ujar dia.

https://regional.kompas.com/read/2018/11/25/19120101/jambret-ponsel-seorang-mahasiswa-di-kota-kupang-ditangkap-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke