Salin Artikel

Polisi Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual terhadap 26 Siswa di Cilacap

Pelaku yang ditangkap yakni seorang duda berinisial YES (34), warga Dusun Dawuhan, Desa Bener.

Kapolres Cilacap Ajun Komisaris Besar Djoko Julianto saat konferensi pers, Jumat (23/11/2018) mengatakan, penangkapan didasari laporan dari orangtua korban. Pelapor melihat sejumlah kejanggalan yang terjadi pada perilaku anak mereka.

“Anak-anak pelapor jadi lebih murung, suka membolos sekolah dan sering tidak nyambung saat kegiatan belajar-mengajar,” katanya.

Dari pemeriksaan sementara, pelaku diketahui melakukan tindakan asusila kepada lebih dari 26 siswa SMP.

“Ada 26 orang pelajar Sekolah Menengah Pertama, kemungkinan korban masih bisa bertambah karena dari laptop milik pelaku terdapat chatting-an dengan korban anak lain yang berisi ajakan untuk berbuat tidak senonoh,” ujarnya.

Djoko mengungkapkan, modus yang dipakai pelaku yakni dengan iming-iming jasa pijat pembesar alat kelamin kepada anak di bawah umur.

Bahkan demi membuat siswa yang baru menginjak masa remaja tersebut tertarik, pelaku memberikan fasilitas WiFi gratis untuk bermain game online dan menonton film porno.

“Pelaku mengancam kepada korban agar tidak memberitahukan perbuatannya kepada siapapun dan memberikan uang kepada korban Rp 50.000 hingga Rp 100.000,” tambah Djoko.

Pelaku dijerat Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.

“Kepada orangtua siswa agar lebih ketat lagi mengawasi pergaulan putra putrinya baik di lingkungan sekolah atau di lingkungan masyarakat, agar tidak menjadi korban kekerasan terhadap anak,” pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2018/11/24/18470891/polisi-tangkap-pelaku-pelecehan-seksual-terhadap-26-siswa-di-cilacap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke