Salin Artikel

Polda NTB Baru Pertama Kali Tangani Pelecehan Verbal seperti Kasus Nuril

"Untuk di Indonesia, kami belum monitor. Tapi untuk di NTB baru pertama," kata Humas Polda NTB, AKBP I Komang Suartana, Jumat (23/11/2018).

Untuk menangani kasus ini, penyidik Polda NTB telah berkoordinasi dengan pakar hukum Universitas Mataram dan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi NTB.

Selain itu, penyidik juga berkoordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri terkait pasal-pasal yang akan digunakan dalam kasus ini.

Komang mengatakan, penanganan kasus kekerasan seksual secara verbal berbeda dengan kasus pelecehan seksual fisik.

"Jelas nanti ada perbedaan, yang tahu nanti penyidik, nanti kita lihat hasilnya. Karena dia yang mendalami," kata Komang.

Saat ini, penyidik Polda NTB telah memeriksa dua saksi yang merupakan teman Nuril saat masih aktif bekerja sebagai pegawai honorer SMAN 7 Mataram.

PAda Jumat (23/11/2018), penyidik Polda NTB telah memeriksa Baiq Nuril sebagai pelapor dugaan pelecehan seksual yang dilakukan mantan atasannya.

Nuril diperiksa penyidik didampingi penasehat hukum dan tim dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) selama lebih dari sembilan jam.

Selama pemeriksaan, Nuril menjawab 53 pertanyaan dari penyidik.

https://regional.kompas.com/read/2018/11/24/11082541/polda-ntb-baru-pertama-kali-tangani-pelecehan-verbal-seperti-kasus-nuril

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke