Salin Artikel

Ombudsman Periksa 7 Pihak Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswi UGM Saat KKN

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) "marathon" melakukan investigasi dugaan maladministrasi penanganan dugaan pelecehan seksual saat KKN UGM.

Setidaknya, sampai dengan saat ini, Ombudsman telah meminta penjelasan tujuh pihak.

"Seminggu ini kami "marathon" meminta penjelasan dari beberapa pihak," ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan DIY, Budhi Masthuri, Jumat (23/11/2018)

Budhi menyampaikan, selama seminggu ini, Ombudsman telah meminta penjelasan dari Dekan Fakultas Fisipol, Dekan Fakultas Teknik,  Direktorat Pengabdian kepada Masyarakat (DPKM) UGM, Balairung Press, dan gerakan #kitaAgni.

"Hari ini kita minta penjelasan ke koordinator tim investigasi lintas fakultas dan Dosen Pembimbing Lapangan (DPL). Jadi total semua sampai sekarang ada 7 yang sudah dimintai penjelasan," ungkapnya.

Menurutnya, dari 7 pihak yang telah memberikan penjelasan, Ombudsman sudah memiliki gambaran. Sehingga, dalam beberapa hari ke depan, pihaknya akan mengolah dan mengkaji data yang didapatkan.

"Sudah mulai ada gambaran, bagaimana proses penanganan UGM, ya sudah mulai terlihat. Kami mungkin break dulu beberapa hari ini untuk merekap semua data, kalaupun kami ingin tambahkan yang mendesak (meminta penjelasan) departemen teknik," ungkapnya.

Terkait apakah Ombudsman akan meminta penjelasan dari Rektor UGM, Budhi Masthuri mengatakan masih akan melihat dari data yang diperoleh.

Jika nantinya dirasa perlu, maka pihaknya akan meminta penjelasan langsung dari Rektor UGM.

"Setelah kami kompilasi, kami lihat apakah bisa disimpulkan atau masih perlu penjelasan langsung dari Rektor UGM," tegasnya. 

https://regional.kompas.com/read/2018/11/23/20452941/ombudsman-periksa-7-pihak-kasus-dugaan-pelecehan-seksual-mahasiswi-ugm-saat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke