Salin Artikel

Setelah Buron 1 Tahun, Remaja yang Terlibat Penganiayan Ini Akhirnya Diringkus

Kasubbag Humas Polres Jombang, IPTU Sarwiadji mengungkapkan, IR ditangkap polisi pada Minggu (18/11/2018) lalu, setelah sempat menjadi DPO polisi sejak 1 tahun lebih.

IR diduga terlibat dalam aksi penganiayaan, di mana korban akhirnya meninggal dunia saat dirawat di rumah sakit. Penangkapan terhadap IR merupakan pengembangan kasus penganiayaan terhadap Rahmat Kristianandar (16).

Korban penganiayaan yang meninggal itu merupakan warga Desa Bulurejo, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.

"Polisi telah mengamankan seseorang DPO (daftar pencarian orang) yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak yang dilakukan secara bersama-sama, hingga menyebabkan korban meninggal dunia," kata Sarwiadji, Kamis (22/11/2018).

Dipaparkan, peristiwa penganiayaan yang menjerat IR terjadi pada tanggal 24 Juni 2017, tepatnya saat bulan Ramadhan.

Kala itu, IR bersama sejumlah temannya melakukan kegiatan 'patrol' untuk membangunkan orang agar bangun dan sahur.

Saat tengah asyik patroli, ada pengendara sepeda motor yang melintas. Perilaku pengendara yang melintas itu, menurut IR dan teman-temannya, tidak mengenakkan dan seperti menantang.

Dipicu rasa kesal, IR dan teman-temannya melakukan penghadangan kepada beberapa pengendara berikutnya yang melintas.

Penghadangan itu juga menimpa Rahmat Kristianandar, korban yang sebelumnya tidak tahu apa-apa.

Saat Rahmat melintas, IR dan teman-temannya langsung menyerang. Korban terjatuh akibat lemparan bata dan pecahan paving.

Selanjutnya, IR dan teman-temannya mengeroyok dan menganiaya korban dengan memukulkan benda berupa potongan bambu, pecahan paving, serta pecahan bata merah. Penganiayaan itu menyebabkan korban tidak sadarkan diri.

Akibat luka parah pada bagian kepala, Rahmat sempat mengalami koma selama hampir 2 minggu di rumah sakit. Korban akhirnya meninggal dunia pada 6 Juli 2017.  

Dari kejadian itu, polisi mengamankan lima orang pelaku yakni ABP (19), DAP (18), EP (25) serta AA (19) dan SJ (17). Selain itu, polisi juga menetapan IR sebagai buron.

Dikatakan Sarwiadji, antara korban dan para pelaku masih bertetangga. Mereka sama-sama tinggal di Dusun/Desa Bulurejo, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.

Atas perbuatannya, tambah Sarwiadji, IR dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukumannya 12 tahun penjara," beber dia.


https://regional.kompas.com/read/2018/11/22/08065221/setelah-buron-1-tahun-remaja-yang-terlibat-penganiayan-ini-akhirnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke