Empat terdakwa itu kini hukumannya diperberat menjadi tiga tahun penjara. Vonis itu sesuai dengan putusan di tingkat kasasi.
Empat terdakwa yang dihukum tiga tahun yaitu Christian Atmadibrata Sermumes, Gibrail Charthens Manorek, Martinus Bentanone, dan Gilbert Jordi Nahumury.
"Benar, bahwa salinan putusannya sudah diterima dan kami sudah meneruskan kepada penuntut umum serta terdakwa," kata Juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Eko Budi Supriyanto, Rabu (21/11/2018).
Pria yang juga hakim PN Semarang ini menuturkan, putusan kasasi telah digelar pada bulan Juli 2018. Putusan dibacakan oleh hakim ketua Sofyan Sitompul.
Vonis 3 tahun untuk empat terdakwa sesuai dengan permintaan jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang. Namun, dalam putusan di tingkat pertama, hukuman untuk empat pelaku bervariasi.
Terdakwa Cristian dihukum 1 tahun, sementara tiga terdakwa lainnya divonis 6 bulan dan 20 hari.
"Hakim menyatakan, perbuatan para terdakwa memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 170 Ayat 2 KUHP," kata dia.
Setelah putusan kasasi, selanjutnya adalah kewenangan jaksa utuk melakukan eksekusi atas putusan itu.
https://regional.kompas.com/read/2018/11/21/21052661/ma-perberat-hukuman-pelaku-penganiayaan-taruna-akpol-brigdatar-m-adam