Salin Artikel

Polisi Musnahkan Sabu dari Seorang Kurir

TIMIKA, KOMPAS.com - Satuan Narkoba Polres Mimika memusnahkan nakotika jenis sabu-sabu dari Taufik, seorang kurir yang tertangkap pada Oktober lalu.

Dari tangan Taufik, polisi mengamankan sabu seberat 3,35 gram.

Sabu yang dimusnahkan seberat 1,97 gram. Sisanya, seberat 0,66 gram digunakan uji laboratorium dan 0,72 gram untuk di persidangan nantinya.

Pemusnahan barang bukti sabu ini dilakukan di Halaman Kantor Pelayanan Masyarakat Polres Mimika, Senin (19/11/2018) oleh Kapolres Mimika AKBP Agung Marlianto, Kasat Narkoba Iptu Laurensius Koordiali, Kepala BNN Mimika Kompol Mursaling, perwakilan Kejaksaan Negeri dan kuasa hukum tersangka.

Sebelum dimusnahkan, Kepala BNN Mimika Kompol Mursaling melakukan uji barang bukti sabu menggunakan alat rapid test narkoba.

Setelah dipastikan serbuk itu sabu, kemudian dimusnahkan dengan cara dimasukan ke air mendidih dan selanjutnya air tersebut dibuang.

Kapolres Mimika AKBP Agung Marlianto menjelaskan, pelaku ditangkap pada Jumat 12 Oktober 2018 lalu di Jalan Patimura sekitar pukul 17.00 WIT.

Modus pelaku yaitu membuang paket sabu yang disimpan dalam bungkusan rokok di suatu tempat di jalanan.

Selanjutnya, pelaku menghubungi pembelinya untuk mengambil sabu yang sudah dibuang itu.

"Cara penyerahkan sabu itu dengan cara dibuang. Ini sebagai bentuk pengalihan bertransaksi sabu itu," kata Agung.

Menurut Agung, polisi saat ini tengah memburu bandar narkoba berinisial TO yang dikenal sebagai pemain lama di wilayah Mimika.

Selain TO, dua pelaku lain yaitu IS dan AS juga tengah dikejar oleh Satuan Narkoba Polres Mimika.

"TO ini sudah DPO karena sudah berulang kali menjual narkoba di Mimika," ujar Agung.

Kurir sabu itu kini terancam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana kurungan seumur hidup atau sedikitnya 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

"Untuk denda pidananya Rp 1 miliar hingga Rp 20 miliar," pungkas Agung.

https://regional.kompas.com/read/2018/11/19/16520271/polisi-musnahkan-sabu-dari-seorang-kurir

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke