Salin Artikel

Polisi: Motor Belok Kanan tapi Sein Kiri, Pelanggaran Kecil yang Sebabkan Kecelakaan Fatal

Kasatlantas Polresta Surakarta Kompol Imam Syafii menyebutkan, jumlah kecelakaan lalu lintas tahun 2018 ada sebanyak 720 kasus. Korban meninggal dunia 53 kasus, 1 luka berat dan luka ringan 764 kasus.

Dia menambahkan, korban meninggal dunia tahun ini turun dari tahun sebelumnya ada sebanyak 59 kasus. Kemudian luka ringan tahun 2017 sebanyak 588 kasus naik menjadi 23 persen di tahun 2018 sebanyak 764 kasus.

"Perlu kami ingatkan bahwa setiap terjadinya kecelakaan itu hampir seluruhnya diawali pelanggaran. Pelanggaran kecil saja itu akan bisa menyebabkan kecelakaan lalu lintas," kata Imam di Solo, Jawa Tengah, Minggu (18/11/2018).

Kecelakaan lalu lintas yang diawali dari pelanggaran kecil itu misalnya sepeda motor belok kanan namun lampu sein motor tersebut ke kiri.

"Ini sepele. Tapi ternyata (pengendara) yang dibelakangnya itu tahunya belok kiri, namun beloknya kanan," ungkap dia.

Kemudian yang paling fatal adalah kecelakaan yang disebabkan karena menerobos lampu merah dan melawan arus lalu lintas.

Untuk mengurangi angka kecelakaan itu, pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terhadap pentingnya memakai helm dengan mengeklik. Hal ini untuk menghindari terjadinya benturan kepala jika terjadi kecelakaan.

"Kalau tangan patah saat jatuh masih bisa diobati. Kaki patah itu masih bisa diobati dan kemungkinan sembuh. Tapi kalau sudah kepala yang berbenturan dengan aspal, itu akibatnya fatal. Bisa mengakibatkan meninggal dunia di tempat, bahkan dirawat itupun susah sembuhnya," tuturnya.

https://regional.kompas.com/read/2018/11/18/19125281/polisi-motor-belok-kanan-tapi-sein-kiri-pelanggaran-kecil-yang-sebabkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke