Salin Artikel

Jaksa Lhokseumawe Tahan Terpidana Kredit Macet Rp 75 Miliar

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lhokseumawe Miftahuddin, Sabtu (17/11/2018), menjelaskan, Ishaq dalam kapasitasnya sebagai kepala Bagian Legal Bank Aceh Cabang Lhokseumawe menjadi salah satu terpidana dalam kasus kredit macet.

Dia dijerat Pasal 49 UU No 7 Tahun 1992 yang diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan junto Pasal 65 KUHPidana dan divonis bersalah oleh putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1460 K/PID.SUS/2015 tanggal 19 April 2016 dengan hukuman lima tahun penjara serta denda Rp 10 miliar subsider enam bulan penjara.

“Meski MA sudah memvonis tahun 2016, namun salinan lengkap putusan itu baru kita terima. Sehingga baru kita eksekusi malam tadi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lhokseumawe,” sebut Miftahuddin.

Dia menjelaskan, Isqah divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe pada 3 Maret 2015. Karena vonis bebas, maka jaksa penuntut umum melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Hasilnya Ishaq divonis bersalah.

Selama rentang waktu 2015 hingga 2017, sambung Miftahuddin, Ishaq sempat pergi ke Kalimantan. Setelah menerima salinan putusan MA, jaksa langsung berkoordinasi dengan Kejari Bireuen dan Polres Bireuen untuk mengetahui posisi terpidana.

“Setelah kita ketahui posisinya, kita tangkap dia di rumahnya di Desa Paya Meneng, Kecamatan Matang Geulumpang Dua, Kota Lhokseumawe.

“Dari Bireuen ke Lhokseumawe dibantu pengawalan oleh Polres Bireuen hingga kita masukkan ke LP Lhokseumawe,” pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2018/11/17/15171801/jaksa-lhokseumawe-tahan-terpidana-kredit-macet-rp-75-miliar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke