Salin Artikel

Polisi Ungkap Kasus Adik Bunuh Kakak di Tasikmalaya

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Kepala Polres Tasikmalaya AKBP Doni Eka mengatakan, pihaknya melalui Satuan Reserse Kriminal telah menangkap tersangka pembunuhan bersaudara di Kampung Paseh, Kecamatan Pancatengah, Kabupaten Tasikmalaya.

Korban M dibunuh secara sengaja oleh adiknya AJ dan dibantu oleh keponakannya sendiri SP.

"Kami berhasil mengungkap dan menangkap dua orang tersangka, yakni adik kandung yang membunuh kakaknya sendiri," jelas Doni saat jumpa pers di Mako Polres Tasikmalaya, Jumat (16/11/2018).

Doni menambahkan, pelaku tega membunuh kakaknya bermotif dendam pribadi di antara dua saudara tersebut.

Tersangka merasa penyakit impoten yang dideritanya selama ini dilakukan oleh kakaknya.

Tersangka pun meminta bantuan keponakannya sendiri untuk mengeksekusi di depan rumah korban yang masih satu kampung.

"Korban dibunuh memakai alat sebilah balok dan batu di depan rumahnya," kata Doni. 

Kedua tersangka pun diancam dengan tiga pasal sekaligus yakni hukuman mati, seumur hidup dan minimal kurungan penjara minimal 20 tahun.

"Ancaman hukumannya tiga tuntutan sekaligus, hukuman mati, seumur hidup dan minimal 20 tahun," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya AKP Pribadi Atma menambahkan, kedua tersangka bekerja sama untuk mengeksekusi korban.

"Korban sempat dibawa ke rumah sakit dan meninggal tak berselang lama," pungkasnya. 

https://regional.kompas.com/read/2018/11/16/11110441/polisi-ungkap-kasus-adik-bunuh-kakak-di-tasikmalaya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke