Salin Artikel

Data Terkoneksi, Kemenag Jombang Siap Terbitkan Kartu Nikah

Kepala Kantor Kemenag Jombang Abdul Haris mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima surat edaran resmi terkait pelaksanaan penerbitan kartu nikah dari Kementerian Agama.

Meskipun demikian, Abdul Haris menyatakan Kemenag Jombang siap jika rencana penerbitan kartu nikah jadi diberlakukan tahun 2019 mendatang.

"Belum, tapi informasi itu sudah kami terima bahwa rencana itu akan segera direalisasikan, kecuali ada alasan-alasan yang cukup kuat untuk melakukan penundaan," katanya, Kamis (15/11/2018).

Dipaparkan, kesiapan Kemenag Jombang menerbitkan kartu nikah didukung oleh sistem pencatatan nikah yang rapi dan terintegrasi antar-Kantor Urusan Agama (KUA) dengan kantor Kemenag Jombang.

Selain terkoneksi antar-KUA dengan kantor Kemenag, beber Haris, sistem pencatatan pernikahan di Jombang juga sudah terkoneksi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Jombang.

"Sekarang ini penerbitan surat nikah ada di KUA. Kami sudah menggunakan komputer yang bisa mendukung untuk fasilitas itu. Bahkan, (data) kami sudah terkoneksi dengan catatan sipil," ungkapnya.

Dengan demikian, lanjut dia, tidak ada persoalan jika kebijakan penerbitan kartu nikah akan diterapkan pada tahun 2019. Apalagi, terbitnya kartu nikah tidak menghilangkan surat nikah.

Dikatakan Haris, masyarakat khususnya calon pengantin yang kini tengah mengurus rencana pernikahan merespon positif rencana tersebut.

"Soal itu sudah kami sampaikan, sosialisasi bahwa akan rencana kartu nikah kami lakukan khususnya kepada pasangan calon pengantin dan mereka senang, karena ini kan fasilitas tambahan," jelasnya.

Untuk realisasi penerbitan kartu nikah di Jombang, ujar Haris, tinggal menunggu alat untuk mencetak kartu di masing-masing KUA.

"Nanti akan ada fasilitas dari Kementerian Agama untuk mencetak di masing-masing KUA, yang prinsipnya tidak menyulitkan," bebernya.

Ditambahkan, kartu nikah merupakan fasilitas tambahan bagi pasangan suami istri yang mencatatkan pernikahannya di Kantor Urusan Agama (KUA).

Kartu nikah tidak menghilangkan hak pasangan suami istri untuk memiliki buku atau surat nikah.

Meski memiliki kartu nikah, setiap pasutri masih memegang surat nikah.

"Jadi data yang ada di surat nikah itu akan ditransfer di chip atau kartu nikah," jelas Haris.

"Selama ini pasangan yang sudah menikah, ketika keluar kota dan memanfaatkan penginapan, hotel dan lain, itu kan ada beberapa hotel yang meminta buku nikah. Sementara, secara fisik buku nikah itu cukup besar. Jadi, kartu nikah itu untuk memudahkan," tambah Abdul Haris.

Namun, lanjut dia, penerbitan kartu nikah, sementara ini hanya akan berlaku bagi pasangan yang baru menikah. Untuk pasangan lama, pihaknya masih menunggu petunjuk dari Kementerian Agama.

https://regional.kompas.com/read/2018/11/16/08094211/data-terkoneksi-kemenag-jombang-siap-terbitkan-kartu-nikah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke