Salin Artikel

Polisi Bebaskan 2 Buruh Bangunan yang Disandera KKB Puncak Papua

Kedua orang pria yang sempat disandera diketahui bernama Seldi Butungbulanan (19) dan Arianto (21).

Mereka berhasil dibebaskan dari KKB berkat bantuan aparat kepolisian dan pemerintah daerah setempat.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal mengatakan, penyanderaan itu terjadi ketika kedua korban hendak ke kios milik ibu Agustina dengan melewati Jalan Kunga.

Akan tetapi, ketika mereka tiba di depan Gereja Kunga dihadang lima orang pria yang membawa senjata api.

Tak lama berselang, ungkap Kamal, kedua pria itu dibawa ke arah gunung di belakang gereja.

“Saat itu, pemilik kios melihat kejadian itu, lantas ia pun melaporkannya ke salah satu kerabat korban, hingga akhirnya dilaporkan ke aparat kepolisian setempat,” kata Kamal, Rabu sore.

Dari laporan yang diterima polisi, lanjut Kamal, Kapolsek Ilaga Iptu Menase Sayori melakukan kordinasi dengan Sekda Kabupaten Puncak Abraham Bisay, Kadistrik Omukia Karlos Murib dan tokoh masyarakat Ram Uamang.

“Setelah melakukan kordinasi Kapolsek berhasil berkomunikasi dengan Militer Murib yang merupakan pimpinan KKB wilayah Puncak dan berhasil mendapatkan kata sepakat bahwa 2 orang warga yang kesehariannya sebagai seorang buruh bangunan yang disandera, akan dibebaskan,” ujar Kamal.

Kamal menambahkan, Kapolsek Ilaga Iptu Menase Sayori bersama 9 anggota, Sekda Kabupaten Puncak dan tokoh masyarakat Ram Uamang menjemput sandera yang telah dibebaskan oleh KKB.

“Sandera dibebaskan dan dijemput oleh Kapolsek bersama anggota di Kampung Eromaga, Distrik Omukia, Kabupaten Puncak, kemudian dibawa ke Mapolsek Ilaga guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas dia.

Kamal mengucapkan terima kasih kepada jajaran dan juga pemerintah daerah yang merespons dengan cepat terkait kasus penyanderaan ini.

https://regional.kompas.com/read/2018/11/14/17353301/polisi-bebaskan-2-buruh-bangunan-yang-disandera-kkb-puncak-papua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke