Salin Artikel

Usulan UMK Batam Rp 4,2 juta, Ini Tanggapan Gubernur Kepri

Dua angka itu yakni Rp 3.806.358 yang diusulkan DPK sesuai dengan PP nomor 78 tahun 2015.

Kedua Rp 4.228.112 yang diusulkan dari unsur buruh dengan usulan kenaikan sebesar 20 persen.

Gubernur Kepri Nurdin Basirun yang ditemui usai menghadiri deklarasi Bravo-5 Kepri, tim pemenangan dari Pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin mengaku sudah mengetahui informasi tersebut.

Hanya saja sampai saat ini berkas yang diajukan itu sama sekali belum sampai di meja kerjanya.

"Saya sudah dapat info itu, namun berkasnya belum sampai di meja kerja saya. Mungkin masih berada di Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepri," kata Nurdin Basirun, Rabu (14/11/2018).

Nurdin mengaku pilihan angka UMK yang diajukan cukup lumayan, mulai dari Rp 3,8 juta dari hasil penghitungan DPK Batam dan Rp 4,2 juta berdasarkan hitungan para pekerja.

"Namun kedua angka itu tidak serta merta final, sebab ada beberapa faktor yang juga nantinya akan dipergunakan sebagai acuan dalam penentuan besaran UMK tersebut," jelas Nurdin.

"Kita tunggu sajalah ya, kalau sudah ada di meja saya, secepatnya diskusikan dengan tim agar bisa cepat difinalkan," ungkapnya.

Sebelumnya pembahaan UMK di Batam menimbulkan polemik. Pengusaha ingin kenaikan UMK dihitung berdasarkan PP 78 tahun 2016 sedangkan Buruh ingin kenaikan UMK bisa sampai 20 persen karena kondisi perekonomian saat ini.

Berbeda dengan Wali Kota Batam HM Rudi berharap tanggal 21 November 2018 mendatang, besaran UMK Batam sudah ada keputusan dari Gubernur Kepri.

"Mudah-mudahan saat pembahasan dan penetapan UMK di tingkat Gubernur nanti, bisa berjalan dengan baik dan lancar. Sehingga angka yang dipilih dan ditetapkan bisa diterima semua pihak," harap Rudi.

https://regional.kompas.com/read/2018/11/14/16285751/usulan-umk-batam-rp-42-juta-ini-tanggapan-gubernur-kepri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke