Salin Artikel

Serahkan Alat Peraga Kampanye Peserta Pemilu 2019, Ini Pesan KPU Surakarta

SOLO, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta menyerahkan alat peraga kampanye (APK) peserta Pemilu 2019. Penyerahan APK dilakukan secara simbolis di Kantor KPU Jalan Kahuripan No 23 Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Senin (12/11/2018).

Menurut Ketua KPU Kota Surakarta Nurul Sutarti, KPU hanya memfasilitasi APK peserta pemilu pasangan calon presiden nomor urut 01 dan 02 serta partai politik (parpol) berupa baliho dan spanduk. Sedang untuk perseorangan atau calon anggota DPD hanya spanduk.

"Setiap pasangan calon presiden dan wakil presiden serta partai politik peserta pemilu masing-masing mendapatkan 10 lembar baliho dan 16 spanduk APK," kata Nurul.

Adapun untuk pemasangan, perawan hingga pelepasan APK sampai berakhirnya tahapan kampanye Pemilu 2019 sepenuhnya diserahkan kepada peserta pemilu.

"Jadi, mulai pemasangan, kemudian perawatan kalau ada yang rusak menjadi tanggung jawab peserta pemilu. Ini berbeda dengan peraturan KPU sebelumnya," ungkap dia.

Pada tahapan pemilu sebelumnya, lanjut Nurul seluruhnya diserahkan kepada KPU. Mulai dari pengadaan APK, perawatan hingga pelepasan APK. Namun demikian, pada tahapan Pemilu 2019 KPU hanya bertanggung jawab untuk pengadaan APK.

"Lokasi pemasangan APK itu harus sesuai dengan keputusan KPU Surakarta. Pembuatan keputusan KPU Surakarta didasarkan selain PKPU, kesepakan bersama tim kampanye partai politik dan Perwali No 2 Tahun 2009," jelas dia.

Artinya, sambung Nurul semua APK boleh dipasang sepanjang tidak di wilayah white area seperti yang tercantum dalam Perwali No 2 Tahun 2009. Adapun daerah larangan untuk dipasangi APK tersebut di antaranya adalah jalan protokol, kantor pemerintahan, sekolah dan tempat ibadah.

Kesepakatan

Sementara Sekretaris DPC PPP Kota Surakarta Imron Supomo menambahkan, lokasi pemasangan APK harus ada kesepakatan bersama di masing-masing dapil. Hal ini untuk menghindari adanya pemasangan APK yang terkesan semrawut. Seperti dipasang dengan cara dipaku di pohon, tembok dan lainnya.

"Kita harapkan ada kesepatakan bersama titik-titik pemasangan APK. Jangan sampai nanti ada pemasangan APK di pohon atau lainnya," jelas Imron.

https://regional.kompas.com/read/2018/11/13/12494881/serahkan-alat-peraga-kampanye-peserta-pemilu-2019-ini-pesan-kpu-surakarta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke