Salin Artikel

Tak Gunakan Helm Masih Mendominasi Pelanggaran Lalu Lintas di Timika


TIMIKA, KOMPAS.com - Operasi Zebra Matoa 2018 yang digelar Satuan Lalu Lintas Polres Mimika hingga Senin (12/11/2018) masih berlangsung.

Senin ini merupakan hari terakhir pelaksanaan Operasi Zebra 2018. Di Papua sendiri operasi ini diberi sandi Operasi Zebra Matoa.

Pantau lapangan di hari terakhir Operasi Zebra yang digelar Satuan Lalu Lintas Polres Mimika bersama Dinas Perhubungan, dan Satuan Polisi Militer (POM) berlangsung di Jalan Cenderawasih tepatnya depan Kantor Pelayanan Polres Mimika, Senin pagi.

Satu persatu pengendara baik roda dua maupun roda empat tak luput dari pemeriksaan petugas.

Kebanyakan, pengendara roda dua terjaring dalam razia ini karena baik pengendara atau penumpangnya tidak menggunakan helm.

Dari hasil razia ini, sebanyak 56 kendaraan roda dua, dan 6 kendaraan roda empat ditilang karena tidak memiliki surat-surat kendaraan seperti SIM dan STNK maupun kelengkapan kendaraan.

"Razia pagi ini kebanyakan pelanggarannya karena tidak menggunakan helm baik pengendara maupun penumpangnya," kata Kasat Lantas Polres Mimika AKP Indra Budi Wibowo, kepada Kompas.com.

Menurut Indra, dalam razia ini, setiap pengendara wajib menunjukan surat-surat kendaraaan, bila tidak maka si pengendara diminta untuk kembali ke rumah untuk mengambil surat kendaraannya. Setelah itu, barulah si pengendara itu ditilang.

Langkah yang diambil ini karena angka curanmor di Timika terbilang cukup tinggi, sehingga petugas patut curigai bila si pengendara tidak membawa surat-surat kendaraan saat berkendara di jalan raya.

"Teknis pelaksanaannya setelah kendaraan diamankan, pemilik kendaraan kita arahkan untuk mengambil surat-surat kendaraan tersebut, setelah itu baru kita laksanakan penilangan," ujar Indra.

Indra mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Timika bahwa tertib berlalu lintas bukan karena ada polisi, tetapi karena kesadaran dari diri sendiri.

Olehnya itu, baik jauh dekat jarak saat berkendara, wajib mengikuti aturan lalu lintas seperti menggunakan helm standar baik pengendara maupun yang di bonceng.

Kemudian tidak boleh membawa kendaraan bila belum cukup umur, tidak boleh berboncengan 3 orang di atas motor, tidak boleh melawan arus, dan lengkapi kelengkapan kendaraan.

Selanjutnya, tidak boleh mengonsumsi minuman beralkohol saat akan membawa kendaraan, dan wajib membawa STNK dan SIM sebagai wujud legalitas kendaraan dan kemampuan membawa kendaraan.

"Mari kita tertib berlalu lintas di tanah Amungsa ini," pungkas Indra.

https://regional.kompas.com/read/2018/11/12/16164061/tak-gunakan-helm-masih-mendominasi-pelanggaran-lalu-lintas-di-timika

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke