Salin Artikel

Sembunyikan Sabu dalam Tisu, Seorang Pengedar Diamankan

PALOPO, KOMPAS.com – Seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial DM (28) di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, berhasil diamankan Satuan Narkoba Polres Palopo di salah satu tempat fitnes di Jalan Ratulangi, Kelurahan Luminda, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo, pada Minggu (11/11/2018).

Kasat Narkoba Polres Palopo AKP Zainuddin mengatakan, penangkapan itu dilakukan saat ada informasi bahwa pelaku baru saja melakukan transaksi sabu dengan bandar yang berasal dari Kabupaten Luwu.

Pelaku menyimpan sabu dalam tisu saat dilakukan penggeledahan.

“Pelaku diamankan di tempat fitnes dan setelah diperiksa, ia kedapatan membawa 2 sachet sabu dalam genggaman. Penggeledahan berikutnya, pelaku menyembunyikan 10 sachet sabu di dalam tisu magic basah yang disimpan dalam saku jaket yang digunakan,” katanya, Senin (12/11/2018).

Zainuddin menyebut, aksi DM ini tergolong salah satu modus baru untuk mengelabui petugas dalam melakukan pemberantasan narkotika di Kota Palopo.

Dalam penangkapan tersebut, sebanyak 12 sachet berisi sabu diamankan polisi berikut uang sebanyak Rp 840 ribu serta barang bukti lainnya.

"Kami juga menemukan uang tunai sebanyak Rp 840 ribu yang diduga dari hasil jualan sabu, 1 buah pirex kaca, 1 sendok pipet warna putih dan 2 unit ponsel,” ujar Zainuddin.

Kepada polisi, DM mengaku mengambil barang tersebut dari salah satu bandar yang identitasnya telah dipegang polisi, di Desa Noling, Kecamatan Bupon, Kabupaten Luwu.

“Ia awalnya membeli sabu sebanyak 5 gram dengan harga Rp 4 juta,” tuturnya.

Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Palopo.

Tersangka dijerat dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2018/11/12/10340151/sembunyikan-sabu-dalam-tisu-seorang-pengedar-diamankan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke