Salin Artikel

Fakta di Balik Dugaan Pelecehan Saat KKN, Tanggapan Rektor UGM hingga Gerakan #KitaAGNI

KOMPAS.com — Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) mendesak jajaran rektorat memberikan sanksi tegas dan tuntas terhadap HS, terduga pelaku pelecehan seksual teradap seorang mahasiswi Fisipol.

Kasus pelecehan yang terjadi pada saat Kuliah Kerja Nyata (KKN) pertengahan tahun 2017 di Pulau Seram tersebut dianggap belum tuntas oleh mahasiswa.

Saat ini, kasus tersebut menjadi sorotan masyarakat luas usai diberitakan oleh majalah kampus UGM, Balairung Press.

Inilah fakta baru terkait kasus dugaan pelecehan seksual di Kampus Biru.

Sebuah aksi solidaritas dilakukan para mahasiswa di halaman Fisipol UGM pada Kamis (8/11/2018).

Puluhan mahasiswa menggelar orasi dan menggalang dukungan dengan membubuhkan tanda tangan di sebuah baliho yang berisi sembilan tuntutan terkait dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan HS.

"Gerakan Agni hari ini datang sebagai geraan dengan nama UGM Darurat Kekerasan Seksual,  karena kasus pelecehan dan kekerasan seksual di UGM tidak hanya sekali," kata narahubung aksi Cornelia Natasya, dikutip dari Antara.

"Pelecehan seksual itu memang bukan delik aduan, tetapi yang bersangkutan (korban) harus melapor karena kalau tidak melapor bisa saja dia tidak merasa dirugikan," kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta AKBP Yulianto, Kamis (8/11/2018).

Yulianto menambahkan, hingga saat ini belum ada laporan terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi pertengahan tahun lalu.

"Saya cek belum ada (laporan)," katanya.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise mengatakan, kasus ini sedang dalam proses mediasi dan Kementerian Perempuan dan Perlindungan Anak akan tetap mendampingi proses ini.

"Iya, Saya sudah koordinasi dengan kepala dinas yang ada di sini," ujar Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise seusai menjadi pembicara di kuliah umum di Auditorium Merapi Fakultas Geografi UGM, Yogyakarta, Jumat (9/11/2018).

Yohana menyampaikan sudah dilakukan pengecekan kepada korban dan yang diduga pelaku termasuk kedua keluarga.

Pengecekan ini untuk mengetahui kronologinya. Kemudian saat ini sedang proses mediasi.

"Ya nanti kita lihat apakah dilanjutkan ke ranah hukum atau tidak. Apa pun yang dilakukan, namanya kekerasan seksual itu harus berhadapan dengan hukum dan undang-undang sudah ada," kata Yohana.

Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Panut Mulyono menyampaikan, UGM mampu menyelesaikan kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi saat KKN pada pertengahan tahun 2017 lalu.

Panut juga meyakini UGM akan bisa menghasilkan keputusan-keputusan yang seadil-adilnya.

"Saya sebagai orangtua sejak awal meyakini bahwa UGM mampu menyelesaikan persolan ini," ujar Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Panut Mulyono saat ditemui di UGM, Jumat (09/11/2018).

Pihaknya akan menyelesaikan persoalan ini berdasarkan peraturan-peraturan yang ada di UGM. Tak hanya itu, UGM juga akan menghasilkan keputusan yang seadil-adilnya bagi kedua belah pihak.

"Dua-duanya adalah anak kami, yang kami wajib untuk memberikan edukasi. Bagi yang salah kami berikan sanksi yang setimpal, tetapi nantinya harapannya dia menjadi orang yang baik," tandasnya.

Sumber: KOMPAS.com (Wijaya Kusuma)/Antara

https://regional.kompas.com/read/2018/11/10/17113431/fakta-di-balik-dugaan-pelecehan-saat-kkn-tanggapan-rektor-ugm-hingga-gerakan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke