Salin Artikel

Hampir Semua Napi Lapas Timika yang Kabur Divonis di Atas 5 Tahun Penjara

Mereka di antaranya, Android Balriyanan, kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Pasal 170 Ayat 2 ke 3 KUHP, dengan putusan pidana 8 tahun kurungan penjara.

Simon Petrus Matly, kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Pasal 170 Ayat 2 ke 3 KUHP, dengan putusan pidana 8 tahun kurungan penjara.

Yohanis Rahanau, kasus pidana perlindungan anak, Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2002, dengan putusan pidana 8 tahun 6 bulan kurungan penjara.

Laurensius Werbitu, kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Pasal 170 Ayat 2 ke 3 KUHP, dengan putusan pidana 9 tahun kurungan penjara.

Nur Salam Lamusu, kasus pencurian Pasal 363 KUHP, dengan putusan pidana 6 tahun kurungan penjara.

Suwardi, kasus pembunuhan Pasal 338 KUHP, dengan putusan pidana 15 tahun kurungan penjara.

Stevanus Kemong, kasus pencurian dengan kekerasan Pasal 365 Ayat (1) KUHP, dengan putusan pidana 5 tahun kurungan penjara.

Wensislaus Karuhun, kasus pencurian Pasal 363 Ayat (1) ke 4 KUHP, dengan putusan pidana 1 tahun kurungan penjara.

Kepala Lapas Klas 2 B Timika, Marojohan Dolokpasaribu mengatakan, pihaknya sudah berupaya melakukan pencairan ke sejumlah lokasi yang dicurigai sebagai tempat persembunyian.

Seperti seputaran Iwaka, Kampung Mulia Kencana, dan tempat lainnya, namun hingga Jumat (9/11/2018) sore belum membuahkan hasil.

Selain itu, pihak lapas juga sudah menyebarkan foto-foto para napi yang kabur baik ke masyarakat, kepala kampung di sekitar Lapas, Polres Mimika, dan Kodim 1710 Mimika.

“Setelah 8 napi itu diketahui kabur, kami sudah berupaya melakukan pencarian," pungkas Marojohan.

Sebelumnya, 8 napi Lapas Klas 2B Timika, Papua, kabur di saat napi lainnya sedang melaksanakan shalat Jumat di Masjid Ar Rahman di dalam kompleks lapas, Jumat (9/11/2018) sekitar pukul 12.30 WIT.

Berdasarkan informasi yang didapatkan, 8 napi ini kabur dengan cara merusak pagar teralis yang mengelilingi ruang tahanan dengan gunting tang.

Selanjutnya, mereka menyusuri selokan ke arah pojok kanan belakang lapas.

Sesampainya di belakang lapas, mereka kemudian menggunakan kain seprai untuk memanjat tembok pagar lapas.

Petugas lapas sendiri baru mengetahui adanya napi kabur dari tahanan pendamping (tamping) pada saat membuat kopi di dapur.

https://regional.kompas.com/read/2018/11/09/17480371/hampir-semua-napi-lapas-timika-yang-kabur-divonis-di-atas-5-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke