Salin Artikel

BPK Audit Dana Hibah Pilkada Makassar

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi Dicky Sondani yang dikonfirmasi, Kamis (8/11/29018) mengungkapkan, BPK sementara melakukan audit terhadap dana hibah tersebut. Audit dilakukan kepada KPU Makassar selaku penyelenggara Pilkada Makassar pada beberapa waktu lalu.

“BPK sementara bekerja melakukan audit dana hibah itu. Dana hibah Rp 60 miliar itu dari Pemerintah Kota Makassar yang diserahkan kepada KPU Makassar selaku penyelenggara Pilkada Makassar beberapa waktu lalu. Kita tunggu hasil auditnya BPK,” ungkapnya.

Selain BPK melakukan audit, lanjut Dicky, polisi juga akan terus memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti. Jika dianggap sudah cukup bukti melawan hukum, kasus dugaan korupsi dana hibah itu akan ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

“Sudah kita periksa dua komisioner KPU Makassar. Kita tetap akan memeriksa komisioner lainnya, termasuk Ketua KPU Makassar. Untuk pemeriksaan saksi-saksi lainnya juga akan kita lakukan,” tegasnya.

Dicky menambahkan, penyelidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Makassar sesuai dengan MoU antara Pemkot Makassar dengan KPU Makassar. Dasar-dasar MoU itu, penyidik melakukan penelusuran.

Sebelumnya telah diberitakan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel mulai mengusut kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar yang diberikan kepada KPU Makassar dalam penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Pilwalkot) Makassar 2018 lalu.

Walikota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto yang dikonfirmasi mengatakan, dana hibah untuk Pilwalkot Makassar dianggarkan pada tahun 2017.

Dana hibah yang dianggarkan sebesar Rp 60 miliar untuk 4 pasangan calon. Namun kenyataannya, pada Pilwalkota Makassar hanya satu pasangan calon sehingga melebihi anggaran yang telah disiapkan.


https://regional.kompas.com/read/2018/11/09/07594241/bpk-audit-dana-hibah-pilkada-makassar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke