Salin Artikel

Ditunda, Wisuda Mahasiswa UGM yang Diduga Pelaku Pelecehan Seksual

Namun demikian, Iva menegaskan yang bersangkutan belum boleh mengikuti wisuda.

"Proses akademis yang bersangkutan di fakultas sudah selesai, memang iya," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol UGM, Iva Ariani, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (8/11/2018).

Iva menuturkan, meski kewajiban akademiknya sudah selesai, namun transkrip nilai belum keluar. Sebab yang bersangkutan belum menjalani wisuda.

"Transkrip nilai belum keluar. Kan transkrip dan ijazah diberikan saat wisuda," tuturnya.

Mahasiswa yang diduga sebagai pelaku, lanjut dia, mendapatkan sanksi belum boleh mengikuti wisuda sampai kasus ini dinyatakan selesai.

"Yang bersangkutan mendapatkan sanksi belum boleh wisuda minimal enam bulan ke depan atau sampai kasus ini dinyatakan selesai," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang mahasiswi Universitas Gadjah Mada (UGM) diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh sesama rekan KKN berinisial HS, seorang mahasiswa Fakultas Teknik.

Peristiwa ini terjadi saat mengikuti Program Kuliah Kerja Nyata (KKN) pada pertengahan tahun 2017 lalu.

https://regional.kompas.com/read/2018/11/08/19234451/ditunda-wisuda-mahasiswa-ugm-yang-diduga-pelaku-pelecehan-seksual

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke