Salin Artikel

Kedapatan Bawa Sabu di Dalam Sel, Napi Ini Kembali Diciduk Polisi

ACEH UTARA, KOMPAS.com – Muhammad Ali (32) narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Lhoksukon, Aceh Utara kembali berurusan dengan polisi, Kamis (8/11/2018).

Pasalnya, pria asal Desa Matang Mane, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara itu kedapatan menyimpan sabu-sabu seberat 1,12 gram atau lima paket kecil.

Kasat Narkoba Polres Aceh Utara, AKP Ildani Ilyas, menyebutkan tahanan tersebut akan menghirup udara bebas enam bulan lagi setelah menjalani hukuman penjara selama dua tahun atas kasus kepemilikan sabu-sabu.

“Sipir melakukan penggeledahan rutin. Tahanan ini mengenakan topi, ketika diperiksa topinya ditemukan sabu-sabu lima paket kecil. Diduga bukan sekadar konsumsi pribadi tapi juga jualan di dalam tahanan,” terang AKP Ildani.

Dia menyebutkan, setelah sabu-sabu itu ditemukan sipir, Ali langsung dibawa ke Polres Aceh Utara.

“Kami dalami bagaimana tahanan di kamar C4 ini bisa mendapatkan sabu-sabu. Sekarang dia kami tahan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.

Selain itu, AKP Ildani menyebutkan polisi juga berkoordinasi dengan sipir lembaga pemasyarakatan itu untuk meningkatkan razia, sehingga benda-benda terlarang tak bisa masuk ke dalam tahanan.

“Kasusnya terus didalami,” pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2018/11/08/12405721/kedapatan-bawa-sabu-di-dalam-sel-napi-ini-kembali-diciduk-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke