Salin Artikel

Polisi Bongkar Sindikat Narkoba dengan Target Siswa SMP dan SMA

CILACAP, KOMPAS.com- Dalam kurun waktu dua pekan, jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Cilacap berhasil menangkap 11 orang tersangka penyalahgunaan narkoba.

Para tersangka merupakan jaringan pengedar dan pengguna yang ditangkap di beberapa lokasi berbeda di wilayah Cilacap.

Kapolres Cilacap Ajun Komisaris Besar Djoko Julianto saat gelar perkara, Rabu (7/11/2018) mengatakan, para pelaku menjual narkoba dengan sasaran anak sekolah SMP dan SMA.

Mereka bertransaksi menggunakan jasa kurir dan pesan telepon genggam.

"Dari hasil penyelidikan, para pelaku berdiri sendiri bukan merupakan satu jaringan dan masih dilakukan pengembangan untuk mengetahui asal dari barang tersebut," katanya.

Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa ganja, obat psikotropika dan uang hasil penjualan.

Untuk mempertanggungjawabkanya, pelaku dijerat dengan pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psitokropika dan Pasal 114 ayat 1 Jo pasal 111 ayat 1 sub pasal 127 ayat 1 huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

https://regional.kompas.com/read/2018/11/07/21435971/polisi-bongkar-sindikat-narkoba-dengan-target-siswa-smp-dan-sma

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke