Salin Artikel

Polisi Tangkap 5 Warga dan Amankan 170 Kg Batu Cinnabar

AMBON,KOMPAS.com-Satuan Reserse Kriminal Polres Seram Bagian Barat, Maluku mengamankan sebanyak 170 kilogram batu cinnabar di Dusun Hulung, Desa Iha, Kecamatan Huamual, Selasa (6/11/2018).

Penangkapan ratusan kilogram bahan baku pembuatan merkuri ini dilakukan setelah polisi yang hendak menangkap seorang pebisnis batu cinnabar bernama Abdurahman Syauta bertemu dengan 3 penambang yang hendak menimbang batu tersebut untuk dijual.

“Saat tim bergerak untuk menangkap saudara Rahman Syauta saat itulah tim mendapati tiga orang sedang membawa 3 (tiga) karung material sinabar dengan berat 90,8 kg,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat, Selasa (6/11/2018).

Selain Abdurahman Syauta, empat warga lainnya yang ikut digelandang ke Polres Seram Bagian Barat yakni Fredy Wowiling, Alvin Rumadai, Arif Kaisupy dan Muhamad Nur Aswala.

Ohoirat mengungkapkan, 3 warga yang ditangkap lebih dahulu saat itu kedapatan membawa tiga karung berisi 90,8 kilogram batu cinnabar.

Dari penangkapan itu, polisi kemudian melakukan pengembangan dan akhirnya menangkap dua karung batu cinnabar seberat 80 kilogram di rumah Rahman.

“Saat ini kelima pelaku telah berada di Kantor Polres Seram Bagian Barat. Mereka dibawa beserta barang bukti 170 kg batu cinnabar dan barang bukti lainnya,” ujarnya.

Batu cinnabar yang diamankan tersebut diduga kuat didapat dari lokasi gunung tembaga yang ada di hutan desa tersebut. Lokasi tambang tersebut telah ditutup oleh polisi bersama pemerintah daerah setempat pada tahun lalu.

Namun, meski telah ditutup, warga masih saja melakukan aktivitas penambangan illegal di wilayah itu.

Menurut Ohoirat, aparat kepolisian akan terus mengawasi lokasi tersebut agar tidak lagi ada penambangan illegal di kawasan itu.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelaku yang melakukan pelangaran,” katanya. 

https://regional.kompas.com/read/2018/11/06/23553351/polisi-tangkap-5-warga-dan-amankan-170-kg-batu-cinnabar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke