Salin Artikel

Perjalanan Kasus Pembakaran Bendera di Garut, dari Penangkapan Pelaku hingga Vonis 10 Hari

KOMPAS.com - Kasus pembakaran bendera saat peringatan Hari Santri Nasional HSN, Senin 22 Oktober 2018 di Garut telah berujung vonis di Pengadilan Negeri Garut.

Pada hari Senin (5/11/2018), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut memvonis pembawa dan pembakar bendera, 10 hari penjara.

Berikut sekilas fakta dan kronologi kasus pembakaran bendera di Garut.

Insiden pembakaran bendera organisasi terlarang di Indonesia terjadi saat ribuan santri menghadiri upacara peringatan Hari Santri Nasional di Limbangan, Garut.

Tiga orang diamankan polisi. Dua diantaranya terbukti bersalah dan satu diantaranya dinyatakan tidak terlibat. Dua pelaku pembakaran tersebut adalah Faisal Mubarok dan Mahfudin.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Umar Surya Fana mengatakan, hanya dua yang terlibat langsung membakar bendera, satu orang lainnya adalah panitia acara.

“Saya klarifikasi info kemarin dan sekarang beda. Perannya satu orang enggak ada kaitan sama sekali karena ketua panitia. Nah dua orang (diduga) melakukan pembakaran,” jelasnya, Kamis (25/10/2018).

Selain mengamankan dua pelaku pembakaran bendera, polisi juga memburu pembawa bendera selain bendera Merah Putih di acara HSN di Limbangan, Garut.

Pada hari Kamis (25/10/2018) malam, US ditangkap saat berada di Bandung oleh polisi. US adalah pelaku yang membawa bendera organisasi terlarang di acara HSN.

US pun segera digelandang ke kantor polisi untuk diperiksa lebih intensif. Polisi memburu dalang yang memerintahkan US membawa bendera di acara peringatan HSN tersebut.

US, ditetapkan menjadi tersangka, setelah diperiksa secara intensif. Hal itu dikatakan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Umar Surya Fana mengatakan bahwa US dijerat dengan pasal 174 KUHP.

"US naik jadi tersangka Pasal 174 KUHP," ujar Umar yang dihubungi wartawan, Jumat (26/10/2018).

Penetapan tersangka itu dilakukan berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan kepolisian.

Namun demikian, meskipun telah ditetapkan tersangka, namun US tidak ditahan karena ancaman hukumannya kurang dari 5 tahun atau 3 minggu, kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.

Setelah ditangkap dan diperiksa, polisi pada hari Selasa (30/10/2018), menetapkan Mahfudin dan Faisal Mubarak menjadi tersangka.

Dua orang oknum anggota Banser tersebut terbyukti melakukan pembakaran bendera pada acara Hari Santri Nasional (HSN) di Garut.

"Iya sudah jadi tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Umar Surya Fana kepada wartawan melalui pesan singkatnya.

Polisi memperoleh alat bukti baru yang menyebabkan kedua orang itu ditetapkan sebagai tersangka.

"Penyidikan itu bersifat dinamis, bukan statis, penyidik mengambil kesimpulan berdasarkan alat bukti. Kalau saat rilis belum ada alat bukti, ya nggak bisa menyimpulkan yang sifatnya final. Nah, perjalanan penyidikan ditemukan alat bukti baru yang tentu akan mempengaruhi kesimpulan penyidik," katanya.

Faisal Mubarok dan Mahfudin, terdakwa pembakar bendera dalam acara peringatan Hari Santri Nasional (HSN) di Alun-alun Limbangan pada 22 Oktober 2018 lalu, divonis hukuman 10 hari penjara.

Keduanya juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000 oleh Pengadilan Negeri Garut dalam sidang yang digelar Senin (5/11/2018) di Pengadilan Negeri Garut.

Vonis yang sama juga diberikan kepada Uus, pelaku pembawa bendera saat acara Hari Santri Nasional. 

Juru bicara Pengadilan Negeri Garut, Endratno Rajamai menjelaskan, sebagaimana putusan hakim, ketiganya telah terbukti bersalah melakukan pelanggaran pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 174 KUHP, yaitu mengganggu ketertiban umum.

"Ketiganya telah menerima putusan hakim dengan pidana penjara selama 10 hari dan membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000," jelas Rajamai saat dihubungi, Senin (5/11/2018) siang.

Sidang perkara pembakaran bendera pada hari Senin (5/11/2018) dengan hakim tunggal Hasanuddin, dijaga ratusan aparat keamanan.

Sumber: KOMPAS.com (Ari Maulana Karang, Agie Permadi)

https://regional.kompas.com/read/2018/11/06/18564951/perjalanan-kasus-pembakaran-bendera-di-garut-dari-penangkapan-pelaku-hingga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke