Salin Artikel

Begini Ketentuan Penyambutan Jenazah Korban Lion Air di Posko Bandara Depati Amir

PANGKAL PINANG, KOMPAS.com - Selama kedatangan jenazah korban Lion Air JT 610 asal Bangka Belitung, tim gabungan membuka posko penyambutan di Bandara Depati Amir Pangkal Pinang.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kepulauan Bangka Belitung Mikron Antariksa mengatakan, pembukaan posko untuk memudahkan pendataan sekaligus menghormati kedatangan keluarga dan korban.

"Setiap kedatangan jenazah disambut dan diserahterimakan di posko. Bisa gubernur atau wakil gubernur yang menyambut, atau pejabat lain yang ditunjuk," kata Mikron, di Bandara Depati Amir, Selasa (6/11/2018).

Dia mengungkapkan, prosesi di posko tidak bersifat wajib atau tidak terikat protokoler resmi. Bagi pihak keluarga yang ingin langsung membawa korban tanpa penyambutan di posko tetap diperbolehkan.

"Kami tidak ingin ada yang merasa dibeda-bedakan, jadi selalu disambut di posko. Kalau ingin langsung dibawa boleh saja," ujar dia.

Pantauan Kompas.com, posko di Bandara Depati Amir dilengkapi dengan dapur umum dan ruang konfrensi pers.

Petugas protokoler Pemprov Kepulauan Bangka Belitung disiagakan untuk memandu acara saat kedatangan jenazah.

Saat serah terima, pihak Lion Air menyerahkan plakat disaksikan unsur pimpinan daerah serta kata sambutan dari maskapai, pejabat daerah, dan pihak keluarga.

Hingga Selasa (6/11/2016) sekitar pukul 12.48 WIB, sebanyak lima jenazah telah tiba di Bandara Depati Amir.

Kelima jenazah tersebut disambut dan diserahterimakan di posko bandara. Adapun hari pertama kedatangan jenazah, Senin (5/11/2018) dipimpin Wakil Gubernur Abdul Fatah.

https://regional.kompas.com/read/2018/11/06/13292181/begini-ketentuan-penyambutan-jenazah-korban-lion-air-di-posko-bandara-depati

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke