Salin Artikel

Kepala KSOP Sambu Berpindah-pindah Lokasi Saat Terima Suap agar Transaksinya Mulus

Totok sebelumnya ditangkap aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri, setelah menerima suap dari Direktur Cabang PT Garuda Mahakam Pratama, Eliman Syah.

"Pelaku juga kerap berpindah-pindah tempat untuk memuluskan transaksinya," kata Direskrimsus Polda Kepri Kombes Rustam Mansyur, Senin (5/11/2018).

Kasus penyuapan ini, diakui Rustam sudah tercium sejak transaksi pertama yang dilakukan di bulan Agustus lalu.

Namun untuk pengungkapannya, tidaklah mudah dan perlu pengintaian dan pendalaman ekstra.

Totok akhirnya dapat ditangkap saat menerima uang suap dari Eliman Syah senilai 9.200 dolar AS, di Mal Gandaria City, Jakarta Selatan, Jumat (2/11/2018).

"Keberhasilan penangkapan kemarin dipimpin langsung Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Ponco Indrio dan didampingi Kasubdit 4 Ditintelkam Polda Kepri," terang dia.

Sampai saat ini, pihaknya masih berupaya melakukan pengembangan kasus tersebut. Polisi belum mau menduga-duga apakah ada pihak lain juga yang ikut menerima aliran dana.

"Belum bisa dipastikan, sabar ya teman-teman. Karena sampai saat ini kami masih melakukan pengembangan, dan kedua pelaku juga baru beberapa hari kami tangkap," kata Rustam.

"Dan kami baru sampai proses penyitaan terhadap barang bukti koper dan sejumlah berkas yang ada di Kantor KSOP Kelas III Pulau Sambu, yang ada kaitannya dengan kasus suap ini," kata dia, menambahkan.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes S Erlangga menambahkan, sebelum menangkap kedua tersangka, pihak Polda Kepri sudah lebih dulu melakukan pengintaian.

"Begitu berhasil mendapatkan informasi akan ada transaksi penyuapan di lingkungan KSOP Kelas III Pulau Sambu yang dilakukan di Jakarta, tim langsung bergerak dan berhasil mengikuti pelaku hingga mengamankan keduanya sesaat melakukan transaksi," kata Erlangga.

Atas kasus tersebut, Totok dikenakan Pasal 5, Pasal 11 dan Pasal 12 hurf a dan b UU Nomor 31 Tahun 2009.

Sementara tersangka Eliman dikenakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan b dan Pasal 13 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai informasi, Totok Suratno merupakan pejabat Eselon III b yang dilantik langsung oleh Menteri Perhubungan RI Budi Karya di Jakarta, Jumat (27/7/2018) lalu.

Tidak saja pejabat Eselon III, pelantikan tersebut juga dilakukan mulai dari Eselon II hingga V dilingkungan Dirjen Hubla Kemenhub RI.

https://regional.kompas.com/read/2018/11/05/22153091/kepala-ksop-sambu-berpindah-pindah-lokasi-saat-terima-suap-agar-transaksinya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke