JEMBER, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Jember, Jawa Timur, menangkap Rd (24), warga Desa Gedingan, Kecamatan Maesan, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, karena diduga memperjual belikan satwa dilindungi.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah satwa dilindungi, di antaranya burung rangkok, elang, dan kucing hutan.
"Jadi, pelaku ini menjual satwa dilindungi tersebut melalui online," ungkap Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo, Kamis (1/11/2018).
Saat ini, polisi masih mendalami dari mana satwa dilindungi tersebut didapat pelaku.
"Kita masih mendalami, apakah jual beli putus, atau ada jaringannya. Apakah yang ada ambil satwa itu dari alam bebas, nah ini masih kita dalami," tambah Kusworo.
Pelaku dijerat Pasal 40 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 100 juta.
https://regional.kompas.com/read/2018/11/01/15212411/jual-online-satwa-dilindungi-warga-bondowoso-ini-ditangkap-polisi