Salin Artikel

Lupa Bawa KTP, Puluhan Warga di Luwu Timur Kena Denda Rp 25.000

Mereka terjaring lewat operasi yustisi yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur. Operasi Yustisi dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Luwu Timur nomor 1 tahun 2012.

Operasi ini melibatkan satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), personel Polres Luwu Timur, Kejaksaan dan hakim Pengadilan Negeri Malili.

Razia KTP di hari kedua ini dilakukan di Jalan Poros Angkona - Malili berhasil menjaring 49 pelanggar. Sebelumnya oprasi di Kecamatan Tomuni Timur, petugas berhasil menjaring 21 pelanggar.

Hakim Pengadilan Negeri Malili Reno Hanggara mengatakan, warga yang kedapatan tidak membawa KTP langsung disidang di kantor Desa Tampina, Kecamatan Angkona.

“Bagi pelanggar dikenai denda sebesar Rp 25.000. Denda yang diberikan lebih rendah dari yang ditetapkan dalam Perda, yakni sebesar Rp 50.000,” kata Reno, Rabu (31/10/2018).

Kata Reno, rata-rata pelanggar yang disidang mengaku memiliki KTP. Namun saat bepergian lupa membawanya.

Sementara salah seorang warga yang mengikuti persidangan, Risna mengatakan bahwa dirinya mengira bahwa KTP miliknya disimpan di dalam dompet.

“Saya mengira ada KTP saya dalam dompet, begitu diperiksa oleh petugas eh ternyata tidak ada. Jadi terpaksa ikut sidang dan membayar denda,” ujarnya.

Oprasi Yustisi ini selain untuk menegakkan Perda Luwu Timur, juga sebagai sosialisasi kepada warga agar tidak mengabaikan KTP saat bepergian dan membantu Pemerintah Luwu Timur untuk mengajak warga yang sudah memenuhi syarat untuk segera mengurus KTP.

https://regional.kompas.com/read/2018/10/31/13402461/lupa-bawa-ktp-puluhan-warga-di-luwu-timur-kena-denda-rp-25000

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke