Salin Artikel

Rizal Ramli: Kebijakan yang Rugikan Negara Harus Diusut Sebagai Korupsi

Menurutnya, KPK juga harus mengusut kebijakan yang dapat menimbulkan kerugian pada perekonomian negara.

"Jadi di undang-undang korupsi itu ada pasal yang mengatakan bisa dituduh melakukan tindakan yang merugikan perekonomian negara, perekonomian nasional. Artinya tindakan yang merugikan petani, merugikan nelayan itu bisa dikenakan tindakan korupsi," katanya usai menjadi pembicara dalam Gerakan Belajar (Gelar) Kebangsaan di Fakultas Ilmu Administrasi (FIA) Universitas Brawijaya, Kota Malang, Kamis (25/10/2018).

Mantan Menteri Koordinator Perekonomian itu menyinggung soal kasus impor yang telah dilaporkannya ke KPK.

Menurutnya, KPK seharusnya tidak hanya fokus pada kerugian keuangan negara. KPK juga harus melihat kerugian perekonomian negara yang disebabkan oleh kebijakan impor tersebut.

Sebab menurutnya, jika KPK hanya fokus pada kerugian keuangan negara, maka itu hanya berlaku untuk komuditas impor yang dibeli oleh negara.

"Jadi kami minta supaya KPK memulai sejarah baru, tidak hanya fokus korupsi gara-gara impor yang dibeli pemerintah tapi juga impor yang merugikan petani dan konsumen," jelasnya.

"Nah, kalau itu terjadi, Indonesia akan jauh lebih baik," jelasnya.

Menurut Rizal Ramli, kebijakan pemerintah yang dapat merugikan negara harus diusut sebagai tindak pidana korupsi.

"Kebijakan yang disesatkan, kebijakan yang merugikan negara harus bisa diusut. Contohnya kan BLBI, BLBI kan kebijakan. Dalam praktiknya kan merugikan negara," jelasnya.

Sebelumnya, Rizal Ramli melaporkan dugaan skandal impor. Namun Rizal Ramli tidak menjawab saat ditanya pihak-pihak yang dilaporkan.

https://regional.kompas.com/read/2018/10/25/15490941/rizal-ramli-kebijakan-yang-rugikan-negara-harus-diusut-sebagai-korupsi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke