Salin Artikel

Beberapa Hari Melarikan Diri, Pelaku Pembacokan Dibekuk Polisi

MUNA, KOMPAS.com - Setelah beberapa hari melarikan diri, seorang pelaku pembacokan, berinisial JU (17), tak dapat berkutik saat dibekuk Tim Satreskrim Polres Muna, Sulawesi Tenggara.

Pelaku yang masih di bawah umur ini dibekuk saat sedang bersembunyi di sebuah rumah di Raha, ibu kota Kabupaten Muna. 

“Tersangka sudah kami amankan dan kami akan lanjutkan ke proses lebih lanjut. Kurang dari sepekan, alhamdulillah, kami sudah mengungkap pelaku pembacokan,” kata Kapolres Muna AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga, Selasa (23/10/2018).

Pelaku JU sebelumnya membacok seorang warga Desa Mabolu, Kecamatan Lohia, Kabupaten Muna, Senin (15/10/2018) lalu.

Korbannya yang masih berusia 16 tahun ini mengalami luka serius pada pangkal lengannya, sehingga harus dilarikan ke RSUD.

Usai membacok, pelaku kemudian melarikan diri dan bersembunyi di Raha.

Agung menjelaskan, sebelumnya, pemuda Desa Mabolu dengan pemuda Desa Konomia saling bentrok.

“Tersangka ini ingin melakukan pembalasan, tapi naas, ternyata yang diparangi adalah remaja yang tinggal di daerah tersangka sendiri,” ujarnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kini ditahan di ruang tahanan Mapolres Muna.

Ia dikenakan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak atau pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2018/10/23/21013421/beberapa-hari-melarikan-diri-pelaku-pembacokan-dibekuk-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke