Salin Artikel

Kasus Pembakaran Bendera di Garut Dilaporkan ke Polisi

"Kami melaporkan pasal penistaan agama kepada oknum yang membakar benderanya," ujar A Iqbal Taufik, salah satu anggota tim penasihat hukum yang tergabung dalam advokat Muslim Pembela Kalimatullah, Senin (23/10/2018) malam.

Menurut dia, pihaknya melihat aksi pembakaran bendera tersebut membuat umat Islam tersinggung karena ada kalimat tauhid dalam bendera yang dibakar. Makanya, pihaknya langsung melakukan pelaporan.

"Umat Islam di Garut merasa tidak enak melihatnya, makanya kami datang melaporkan kasus penistaan agama," ucapnya.

Laporan kasus pembakaran bendera sendiri dilakukan dengan pengawalan massa yang ikut mendatangi Mapolres Garut. Mereka berkumpul di lapangan depan Mapolres Garut dan di pinggir di Jalan Sudirman di depan Mapolres Garut.

Pantauan Kompas.com di Mapolres Garut, massa ikut mengawal proses pelaporan dengan berkumpul di lapangan Mapolres Garut. Sementara itu, beberapa orang perwakilan mereka membuat laporan di Satreskrim Polres Garut.

Hingga Selasa pukul 02.00 WIB, massa masih tampak bertahan di Mapolres Garut menunggu laporan yang dibuat di Mapolres Garut. Rencananya, massa akan bertahan hingga melaksanakan shalat subuh di Mapolres Garut.

Sebelumnya, Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna mengatakan, polisi sudah mengamankan tiga terduga pelaku pembakaran bendera dalam acara peringatan Hari Santri Nasional di Alun-alun Limbangan, Garut, Jawa Barat, Senin.

Polisi juga tengah mencari satu warga yang membawa bendera dalam acara peringatan hari santri tersebut yang akhirnya dibakar.

"Diduga bendera HTI, tapi akan kami dalami lagi," ujar Budi saat ditemui di Masjid Agung Kecamatan Limbangan, Senin.

Budi menyampaikan, pihaknya akan melakukan gerak cepat dalam menangani kasus ini. Sebab, berbagai informasi cepat beredar di masyarakat.

https://regional.kompas.com/read/2018/10/23/15345241/kasus-pembakaran-bendera-di-garut-dilaporkan-ke-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke