Salin Artikel

Polisi Selamatkan 12 TKI Ilegal yang Diberangkatkan Lewat Jalur Tak Resmi

Direktur Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepri Kombes Pol Benyamin Sapta mengatakan 12 TKI ilegal ini berhasil diselamatkan saat melintas di perairan Pulau Seribu, Punggur, Batam, Kepri.

"Ke-12 TKI Ilegal ini terdiri dari 1 perempuan dan 11 laki-laki. Mereka semua berasal dari Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB)," kata Benyamin, Senin (22/10/2018).

Benyamin mengatakan agar bisa berangkat, mereka harus membayar kepada seseorang yang telah ditunjuk sebagai koordinator dengan nilai uang yang bervariasi mulai Rp 4,5 juta hingga Rp 6 juta per orang.

"Sebelum diberangkatkan, para TKI ini ditampung di sebuah rumah penampungan. Mereka direkrut oleh dua orang yang ada di Lombok yang kini masih DPO," jelas Benyamin.

Selain menyelamatkan 12 TKI Ilegal, Benyamin mengaku pihaknya juga berhasil mengamankan lima orang pelaku yang telah memberangkatkan ke-12 TKI Ilegal tersebut.

Diantaranya Mahadi (71), Alex (38), Usman (67), Anus (55) dan Basir (42) serta dua unit speedboat tanpa nama yang diduga sering digunakan untuk memberangkatkan TKI melalui jalur ilegal.

"Mahadi, Alex, Usman, Anus dan Basir sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan semuanya ini merupakan warga Punggur, Batam," paparnya.

Lebih jauh Benyamin mengatakan khusus untuk tersangka Mahadi selain pemilik kapal, rumah yang dijadikan sebagai lokasi penampungan 12 TKI Ilegal juga merupakan kediaman terangka Mahadi.

"Para tersangka kami jerat pasal 81 juncto 69 juncto 72 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2018/10/23/06093731/polisi-selamatkan-12-tki-ilegal-yang-diberangkatkan-lewat-jalur-tak-resmi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke