Salin Artikel

Beli Narkoba Pakai Modus Transfer Bank, Residivis Ini Kembali Diciduk Polisi

Kedua pelaku berinisial AD dan MF tak bisa mengelak saat polisi menemukan barang bukti sabu dalam bungkusan masing-masing seberat 75,17 gram dan 148,60 gram.

"Tersangka diduga melanggar Pasal 132 (1), Pasal 114 (2), Pasal 112 (2) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun," kata Kapolres Pangkal Pinang, AKBP Iman Risdiono, Senin (22/10/2018).

Dia mengungkapkan, pelaku menerima barang terlarang itu dari Batam, Kepulauan Riau, setelah mentransfer uang Rp10 juta.

"Modusnya transfer bank, lalu barang diantar diam-diam dan ditempatkan di belakang sebuah hotel. Kemudian pemesan diberitahu lokasinya," ujarnya.

Sementara pengirim barang hingga saat ini masih dalam pelacakan aparat kepolisian.

Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan sejumlah ponsel, rekening bank dan sepeda motor merk Yamaha Mio.

Kedua pelaku sebelumnya pernah berurusan dengan polisi masing-masing karena kepemilikan narkoba dan kekerasan dalam rumah tangga.

"Tersangka MF merupakan residivis yang baru 8 bulan keluar penjara," tutup Iman.

https://regional.kompas.com/read/2018/10/22/16221181/beli-narkoba-pakai-modus-transfer-bank-residivis-ini-kembali-diciduk-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke