Salin Artikel

Kasus Suap, Bupati Kebumen Divonis 4 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Politiknya

Yahya juga dibebani membayar denda Rp 300 juta atau setara dengan 4 bulan kurungan.

Putusan tersebut dibacakan di dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Senin (22/10/2018).

"Menghukum oleh karena itu dengan pidana penjara 4 tahun," kata ketua majelis hakim Antonius Widijantono.

Hukuman untuk Yahya lebih ringan 1 tahun dari tuntutan jaksa KPK yang meminta hukuman 5 tahun dan denda Rp 600 juta.

Meski demikian hakim sependapat dengan jaksa soal pencabutan hak politik untuk Yahya untuk dipilih dan memilih dalam jabatan publik. Pencabutan hak politik berlaku selama 3 tahun.

"Mencabut hak politik terhadap terdakwa selama 3 tahun terhitung setelah masa hukumannya selesai dijalani," tambah hakim.

Dalam perkara ini, Yahya dinyatakan terbukti melanggar ketentuan pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Selama menjadi bupati, Yahya terbukti menerima suap yang totalnya mencapai Rp 12,03 miliar.

Uang suap bersumber dari sejumlah rekanan atau kontraktor yang dijanjikan memperoleh proyek pekerjaan yang sumber dananya berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2016.

Terdakwa, melalui tim pemenangan dan orang kepercayaan, meminta uang ijon sebelum proyek dikerjakan.

Uang ijon sebagian digunakan untuk syukuran pelantikan bupati, dan sebagian lain dimasukkan ke perusahaannya, PT Trada dan diberikan ke pihak lain.

Atas putusan itu, Yahya memutuskan menerima putusan. Sementara jaksa dari KPK masih belum menentukan sikap atau menempuh upaya pikir-pikir. 

https://regional.kompas.com/read/2018/10/22/14312111/kasus-suap-bupati-kebumen-divonis-4-tahun-penjara-dan-dicabut-hak-politiknya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke