Salin Artikel

Menteri Perhubungan Janji Permudah Penerbitan Pas Kapal untuk Nelayan

Surat ini dibutuhkan nelayan untuk mengantongi Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).

Ia berharap, Kabupaten Lamongan bisa menjadi percontohan bagi nelayan terkait hal itu. 

Alasannya, dari 3.700 kapal nelayan di Lamongan, sekitar 700 kapal di antaranya sudah selesai dilakukan pengukuran untuk penerbitan pas kapal.

“Dengan memiliki pas kapal, nelayan bisa tenang saat melaut. Karena ini semacam legalitas bagi kepemilikan kapal nelayan,” ujar Budi saat berkunjung di Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Brondong, Lamongan, Sabtu (20/10/2018).

Budi mengatakan, ia dan rombongan sengaja datang berkunjung ke UPP Kelas III Brondong, untuk melihat dan memastikan proses penerbitan pas kapal nelayan yang ada di Lamongan.

Dalam 30 hari ke depan, 400 kapal nelayan yang sudah diukur akan mendapatkan pas kapal.

Selain berjanji mempermudah sejumlah aturan yang tidak familiar dalam pengurusan pas kapal, Menteri Perhubungan juga menjanjikan life jacket bagi nelayan dengan kondisi kapal yang dimiliki tidak cukup aman.

“Dalam pengukuran, kami juga memperhatikan aspek safety. Sehingga nanti, ada pembinaan untuk kapal yang dinilai tidak aman, termasuk memberikan life jacket,” ujar Budi.

Untuk membantu UPP Kelas III Brondong dalam menerbitkan 400 surat pas kapal yang sudah diukur, tim dari pusat juga bakal diterjunkan.

“Sebab kalau nelayan melautnya tenang, dapat ikan juga lebih banyak. Karena ketika nelayan produktif, berarti Negara juga produktif,” ujar Menhub.

Di beberapa daerah di Indonesia, nelayan memang masih ada yang takut melaut lantaran belum mengantongi SIPI.

SIPI ini bisa didapatkan setelah mereka mengantongi izin berupa surat pas kapal.

https://regional.kompas.com/read/2018/10/20/22095951/menteri-perhubungan-janji-permudah-penerbitan-pas-kapal-untuk-nelayan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke