Salin Artikel

Pemprov Jateng Serahkan Polemik Tol Bawen-Yogyakarta ke Kemendagri

Pemerintah pusat nantinya akan menentukan apakah jalan tol yang masuk proyek strategis nasional itu masuk ke dalam revisi RTRW atau tidak.

"Itu kan keputusan Pansus DPRD. Saya kira (pemerintah) pusat akan menelaah itu tol Bawen-Yogya, dan patut diingat itu proyek strategis nasional dan ada Keppresnya," kata Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sri Puryono, saat ditemui di kantornya, Jumat (19/10/2018).

Revisi RTRW sendiri, telah diketok dan sedang dimintakan evaluasi ke Kemendagri. Kementerian itulah yang nantinya akan mengonfirmasi ke kementerian teknis terkait.

"(Diserahkan ke) Kemendagri, dievaluasi Kemendagri dan mereka akan memanggil kementerian teknis terkait," tambahnya.

Kalangan DPRD Jawa Tengah sebelumnya mengajak pemerintah Provinsi untuk membahas lebih detail soal rencana pembangunan jalan tol Bawen-Yogya.

Kajian lebih mendalam diperlukan untuk menyamakan persepsi antara legislatif dan eksekutif.

“Kami mengajak eksekutif untuk bersama-sama mengkaji lebih mendalam terkait proyek Tol Bawen–Yogya agar punya persepsi dan visi sama,” ucap Ketua DPRD Jawa Tengah Rukma Setiabudi, Kamis (18/10/2018).

Rukma menjelaskan, dialog lebih mendalam diperlukan sebagai dasar pertimbangan kebijakan pemerintah sesuai dengan harapan masyarakat.

Namun ia mengingatkan, agar kajian bersama-sama yang dilakukan harus transparan dan akuntabel.

Tol Bawen-Yogyakarta sendiri masuk ke dalam Proyek Strategis Nasional (PSN). Meski masuk PSN, proyek yang menyambungkan Jawa Tengah dan DIY belum disetujui untuk dimasukkan ke dalam revisi Raperda RTRW Jawa Tengah.

Panitia Khusus revisi RTRW DPRD Jawa Tengah tidak memasukkan proyek itu karena belum disertai dengan landasan yang cukup kuat.

Pansus tidak memasukkan proyek itu karena masukan yang diterima dinilai tidak cukup untuk dijadikan pertimbangan keputusan.

https://regional.kompas.com/read/2018/10/19/14593291/pemprov-jateng-serahkan-polemik-tol-bawen-yogyakarta-ke-kemendagri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke