Salin Artikel

4 Fakta Perkosaan Bocah Pengungsi Bencana Palu, Pelaku Pecandu Lem hingga Tanggapan Wali Kota Makassar

KOMPAS.com - Oknum "predator" seksual di Makassar berinisial IN (14) tega memperkosa SH, bocah berusia 7 tahun yang sedang mengungsi karena bencana gempa dan tsunami di Palu.

IN saat ini telah diamankan polisi. Dari hasil pemeriksaan sementara, IN melakukan pemerkosaan usai mabuk karena menghisap lem. 

Berikut fakta terkait kasus tersebut.

Kepala Polsekta Biringkanaya Kompol Anugraha memastikan, SH adalah pengungsi korban bencana alam dari Kota Palu.

“Pengungsi dari Sulteng ke Makassar secara resmi ditangani Pemerintah Provinsi Sulsel ditampung di Asrama Haji, Sudiang, Makassar. Korban apakah terdata atau tidak, kita akan cek. Karena lokasi korban berada di luar Asrama Haji Sudiang dan berada di kompleks BPS,” katanya, Selasa (16/10/2018).

Nugraha mengungkapkan, banyak korban pengungsi bencana di Sulteng yang berada di Kota Makassar tidak terdeteksi.

Kasubag Humas Polrestabes Makassar, AKP Diarits Felle dalam konferensi persnya, Rabu (17/10/2018) mengatakan, hanya tersangka IN (14) yang melakukan pemerkosaan terhadap SH (7) yang masih duduk di bangku kelas 1 SD di Kota Palu.

Diarits menjelaskan kronologi kasus tersebut.

Saat berjalan kaki ke rumah keluarganya di kompleks Bumi Permata Sudiang (BPS), pelaku melihat korban sedang berjalan bersama sahabatnya berinisial B.

Tiba-tiba, muncul pikiran cabul tersangka melihat SH dan menyusun rencana. IN kemudian mendatangi SH dan menyuruh sahabatnya B pulang.

"Setelah B pergi, tersangka kemudian membawa korban ke salah satu rumah kosong di kompleks BPS yang tak jauh dari rumahnya. Di rumah kosong itulah, tersangka melampiaskan nafsu bejatnya terhadap korban,” jelas Diarits.

SH sempat melakukan perlawanan, lanjut Diarits, namun kalah kekuatan hingga akhirnya diperkosa sebanyak dua kali oleh IN.

“Atas perbuatannya, tersangka diancam pasal 81 Juncto pasal 76 D atau pasal 82 Juncto 76 E UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara atau setengah hukuman orang dewasa,” tegasnya.

Kepala Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak, Andi Tenri Palallo mengungkapkan, IN tidak bisa membaca alias buta huruf dan kecanduan menghisap lem.

“Tersangka melakukan perbuatan terkutuk itu dalam pengaruh mabuk lem. Saya sudah interogasi sendiri. Tersangka juga buta huruf, tidak bisa baca tulis,” kata Tenri, Rabu (17/10/2018).

Selain itu, Tenri mengaku sudah berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar.

“Saya sudah berkoordinasi dengan polisi untuk menyelidiki kasus ini lebih jauh. Apalagi tersangka buta huruf, tentu membuat penyidik kewalahan. Selain koordinasi pihak kepolisian dengan P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak), kami juga bekerjasama dengan Dinas Sosial soal masalah sosial tersangka,” tambahnya.

Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto memerintahkan RT, RW, hingga kecamatan untuk mendata ulang pengungsi yang ada di wilayah mereka.

“Saya sangat prihatin dengan kejadian pemerkosaan yang menimpa anak korban bencana di Sulteng yang mengungsi di Kota Makassar. Makanya, saya sudah perintahkan semua instansi terkait, terutama RT/RW, lurah dan camat agar melakukan pendataan ulang korban bencana yang mengungsi di Makassar,” kata pria yang akrab disapa Danny itu, Rabu (17/10/2018).

Danny mengungkapkan, setelah mendata seluruh pengungsi dari Sulteng yang berada di Kota Makassar, para camat, lurah, RT/RW wajib mengamankan korban bencana.

“Mereka harus intens melakukan komunikasi dan membantu para korban. Nanti saya akan minta semua laporannya di grup WhatsApp. Nanti juga kami akan bahas dengan instansi terkait pengungsi Sulteng yang ada di Kota Makassar,” tandasnya.

Sumber: KOMPAS.com (Hendro Cipto)

https://regional.kompas.com/read/2018/10/18/22072151/4-fakta-perkosaan-bocah-pengungsi-bencana-palu-pelaku-pecandu-lem-hingga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke