Salin Artikel

Dua Pemuda di Riau Menjambret untuk Cari Modal Beli Sabu

Kedua pelaku nekat menjambret untuk mencari modal membeli narkotika jenis sabu-sabu.

"Motif pelaku melakukan perbuatan tersebut untuk membeli sabu dan kebutuhan sehari-hari," ucap Paur Humas Polres Bengkalis, Ipda R Simamora kepada wartawan, Senin (15/10/2018).

Dia mengatakan, kedua pelaku berinisial SP (23) dan FR (26) ditangkap pada Minggu (14/10/2018) sekitar pukul 17.00 WIB. Kedua pelaku berstatus pengangguran.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti 1 unit sepeda motor, 2 helai baju kaos dan 2 buah helm.

"Tersangka SP sebagai eksekutor dan FR yang mengendarai sepeda motor," kata Simamora.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut dia, pelaku mengaku sudah melakukan aksi jambret sebanyak tujuh kali.

"Kedua pelaku sudah 7 kali melakukan aksi jambret di wilayah Kecamatan Mandau," kata Simamora.

Sasaran pelaku, tambah dia, rata-rata kaum perempuan yang sedang mengendarai sepeda motor. Kemudian merampas barang-barang berharga yang dimiliki korban.

Lebih lanjut, Simamora menjelaskan, kedua pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari korban berinisial PT (32), seorang ibu rumah tangga (IRT). Korban dijambret kedua pelaku pada Jumat (12/10/2018) pagi.

"Kedua pelaku menjambret korban di Jalan Seroja, Desa Batangdui, Kecamatan Batin Solapan, Bengkalis. Saat itu korban sedang di jalan hendak pulang dari Pasar Mandau," terang Simamora.

Kedua pelaku datang dari arah belakang menggunakan sepeda motor menarik gelang emas di tangan korban sebelah kiri. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 21 juta dan dilaporkan ke Polsek Mandau.

"Pelaku mengambil emas korban 24 karat seberat 15 emas," sambung Simamora.

Dalam penyelidikan, lanjut dia, polisi mendapat rekaman CCTV yang merekam aksi kedua pelaku tersebut.

"Setelah kita cocokkan data-data dan rekaman CCTV, sehingga pelaku berhasil ditangkap di Jalan Sudirman Gang TK Aisyiyah, Kelurahan Babussalam, Kecamatan Mandau. Pelaku sempat melarikan diri saat ditangkap," kata Simamora.

Dikatakan dia, kedua pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Polsek Mandau.

Pelaku SP dan FR dijerat Pasal 365 KUHP tentang curas jambret, dengan ancaman 9 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2018/10/15/13384411/dua-pemuda-di-riau-menjambret-untuk-cari-modal-beli-sabu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke