Salin Artikel

4 Fakta Dugaan Suap Bupati Malang, Dua Tersangka Baru hingga Penuhi Panggilan KPK

KOMPAS.com - Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Bupati Malang Rendra Kresna segera bertolak ke Jakarta untuk memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Minggu (14/10/2018).

Sejumlah fakta terbaru terungkap dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi tersebut, antara lain KPK memeriksa 8 saksi dari jajaran Kepala BPKAD Kota Malang hingga sejumlah pihak swasta.

Inilah fakta baru kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Malang, Rendra Kresna. 

Pada hari Minggu (14/10/2018), Bupati Rendra Kresna bertolak ke Jakarta untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diagendakan pada Senin (15/10/2018).

Rendra terlihat keluar dari pendopo menggunakan mobil Kijang Innova warna putih sekitar pukul 12.10 WIB. Tampak Kresna Dewanata Phrosakh, anaknya yang juga anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, turut menemani sang ayah.

"Besok itu agendanya pemeriksaan keterangan Pak Rendra sebagai tersangka. Tentunya Pak Rendra akan kooperatif, tergantung dari pertanyaan semuanya itu. Yang jelas, Pak Rendra siap menghadapi pemeriksaan, baik siap mental juga fisik," kata Gunadi, penasihat hukum Bupati Malang.

Selain Bupati Malang Rendra Kresna, KPK juga telah menetapkan Ali Murtopo dan Eryk Armando Talla telah ditetap tersangka.

Keduanya diduga telah memberi suap kepada Rendra dalam proyek peningkatan mutu pendidikan di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2011.

Dalam pemeriksaan, Ali dan Eryk tersebut meminjam empat perusahaan orang lain untuk mengerjakan proyek tersebut.

Di antaranya adalah CV Sawunggaling yang merupakan milik Moh Zaini Ilyas dan CV Karya Mandiri milik Hari Mulyanto.

"Ada empat yang dipinjam, duanya apa saya tidak tahu namanya," kata Hari Mulyanto seusai pemeriksaan sebagi saksi, Sabtu (13/10/2018).

Pada hari Sabtu (13/10/2018), juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi terkait kasus suap Bupati Rendra Kresna.

Pada saksi tersebut terdiri dari pejabat PNS di Pemerintah Kabupaten Malang dan pihak swasta, antara lain, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Malang, Willem Petrus Salamena, Wahyudi yang merupakan salah satu kepala seksi dan Henry MB Tanjung, Kabag TU Sekda Kabupaten Malang.

"Hingga hari ini sekitar 18 saksi diperiksa dan 23 lokasi di Kabupaten Malang digeledah dalam dua perkara di tingkat penyidikan, yaitu dugaan suap dan gratifikasi," katanya.

KPK menggeledah kediaman anak Bupati Malang di Bumi Araya Malang, Jawa Timur, Jumat (12/10/2018). Penggeledahan ini terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang melibatkan Bupati Malang, Rendra Kresna.

"Selain pemeriksaan terhadap tujuh saksi dalam kasus gratifikasi di Kabupaten Malang, KPK juga lakukan penggeledahan rumah anak Bupati di Bumi Araya Malang," kata Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Jumat malam.

Menurut Febri, dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen terkait perkara dugaan penerimaan gratifikasi.

Sebelumnya, Rendra bersama seorang pihak swasta Eryk Armando Talla ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Keduanya diduga menerima gratifikasi sekitar Rp 3,55 miliar.

Sumber: KOMPAS.com (Abba Gabrillin, Reza Jurnaliston, Andi Hartik)

https://regional.kompas.com/read/2018/10/15/05282131/4-fakta-dugaan-suap-bupati-malang-dua-tersangka-baru-hingga-penuhi-panggilan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke