Salin Artikel

Penipuan Lolos CPNS Kembali Terjadi, Ini Imbauan Polisi

Dalam praktek tersebut, pihak kepolisian turut menyita lima lembar kwitansi pembayaran dari korban kepada pelaku dengan nominal yang berbeda sebagai barang bukti. Adapun tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.

“Baru dua itu Pak, tidak ada yang lain. Uangnya juga nggak saya nikmati sendiri, ada juga yang buat teman (AHP) itu,” ucap Sudarno saat ditanya Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Wahyu Norman Hidayat, dalam rilis kasus di Polres Lamongan, Jumat (12/10/2018).

Sudarno mengungkapkan, sebagian uang hasil penipuan itu diberikan kepada Akhwan Hadi Purwanto (AHP), yang sudah lebih dulu dijatuhi vonis oleh pengadilan. Akhwan yang berprofesi sebagai ASN di salah satu dinas yang ada di Pemkab Lamongan, telah lebih dulu mendekam di penjara juga lantaran kasus penipuan CPNS.

Tersangka dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Siti Supiatin (30), warga Dusun Slempit, Desa Pangkatrejo, Kecamatan Sugio, Lamongan, dan Mujiono (38) warga Desa Bakalan, Kecamatan Sugio, Lamongan. 

Keduanya merasa tertipu dengan apa yang dijanjikan oleh Sudarno. Mereka berdua dijanjikan bakal lulus CPNS, asal mau membayar kepada Sudarno.

Merasa tergiur dengan janji tipu daya Sudarno, Siti lantas memberanikan diri membayar tersangka senilai Rp150 juta, dan Mujiono membayar Rp85 juta, dengan pembayaran dilakukan secara bertahap.

Namun sejak pertama kali dijanjikan pada 2011 hingga kini, janji itu tak kunjung terealisasi, hingga kedua korban lantas melaporkan tindakan tersangka kepada polisi pada Senin (1/10/2018) lalu.

“Ini tentu pelajaran bagi kita semua. Kepada masyarakat, agar jangan sampai mudah terpengaruh, tergiur bujuk rayu, serta janji manis oknum-oknum tak bertanggung jawab seperti ini,” kata Wahyu.

Terlebih seperti saat ini, di mana pemerintah pusat dan daerah sedang membuka lowongan rekrutmen CPNS. Wahyu menyarankan, supaya masyarakat yang berminat sebaiknya mengikuti alur yang sudah ditentukan.

“Apalagi sekarang kan semua sudah dilakukan secara sistematis dan online, maka sebaiknya mengikuti tes dan persyaratan yang sudah ditentukan. Kalau memang saat tes tidak bisa, ya berarti tidak lulus, dan sebaiknya menerima kenyataan,” tutur dia.

Wahyu juga menjelaskan, pihaknya masih mencoba mengumpulkan informasi dan bukti di lapangan, karena tidak menutup kemungkinan masih ada orang lain yang menjadi korban perbuatan yang dilakukan oleh Sudarno.

“Saya juga menghimbau kepada masyarakat, khususnya warga Lamongan, bila memang merasa pernah ditipu oleh tersangka untuk tidak segan-segan melapor kepada kami,” pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2018/10/13/08051571/penipuan-lolos-cpns-kembali-terjadi-ini-imbauan-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke