Salin Artikel

BNN Sumsel Tangkap 2 Oknum Polisi yang Positif Narkoba di Diskotik

PALEMBANG, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumatera Selatan mengamankan dua anggota polisi yang positif menggunakan narkoba ketika sedang berada di tempat hiburan malam di Jalan Kolonel Haji Burlian Palembang.

Dua oknum polisi itu kini sudah diamankan untuk diserahkan ke Propam Polda Sumsel.

Selain dua oknum polisi, 17 pengunjung positif narkoba jenis pil ekstasi juga turut diamankan petugas.

Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol Jhon Turman Panjaitan menjelaskan, mereka sebelumya melakukan razia di berbagai tempat hiburan malam seperti Cafe RD dan Dharma Agung. Dari Mansion, seluruh pengunjung yang dites urine hasilnya negatif. Sementara Cafe RD tutup.

“Ketika di diskotik Dharma Agung banyak yang terjaring, ada 17 pengunjung yang positif narkoba dan dua oknum polisi,” kata Jhon, Jumat (12/10/2018).

Jhon menjelaskan, seluruh pengunjung diskotik Dharma Agung yang positif narkoba akan dilakukan rehabilitasi serta pemeriksaan soal pemasok barang tersebut.

Para pengunjung, kata Jhon, disinyalir mendapatkan ekstasi dari penjual di diskotik Dharma Agung. Pihaknya akan melakukan penyelidikan dan menangkap para pengedar.

“Kita belum ada bukti, tapi dugaannya seperti itu dan dipasok dari dalam. Sekarang sedang kita selidiki dari izin dan pihak pengelola tempat hiburan malam tersebut,” ujarnya.

Jhon mengatakan, BNN Sumsel akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Palembang untuk memanggil pihak pengelola diskotik Dharma Agung. Bahkan jika diskotik itu terbukti sebagai tempat penyalahgunaan narkoba, BNN akan meminta pemerintah untuk menutupnya.

“Akan kami pasang police line di diskotik tersebut. Pemerintah juga harus mendukung jika terbukti di sana ada tempat transaksi narkoba,” jelasnya.

https://regional.kompas.com/read/2018/10/12/17544961/bnn-sumsel-tangkap-2-oknum-polisi-yang-positif-narkoba-di-diskotik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke