Salin Artikel

Tendang Ibu karena Dilarang Jual Ganja, Heri Ditembak Polisi

Kapolsek Julok AKP Surwanto menyebutkan, pelaku penganiayaan bernama Heri Yandi (29). Dia ditangkap di rumahnya.

“Awalnya adik pelaku, Muhajir, melapor ke polsek bahwa dia dibacok pada bagian tangan. Bahkan ibu dan ayahnya juga dilempari batu oleh pelaku. Laporan itu kita tindaklanjuti dan menangkapnya,” sebut Kapolsek.

Pelaku ribut dengan keluarganya karena jengkel dinasihati orangtua agar tidak menjual ganja kering ke masyarakat desa. Tidak terima, pelaku membacok adiknya dan menendang pinggang ibunya.

Saat ditangkap, sambung Kapolsek, pelaku melawan petugas. Bahkan, pelaku menyerang petugas dan berusaha melarikan diri.

Polisi kemudian memberikan tembakan peringatan. Namun pelaku tetap melawan.

“Saat kejadian tiba-tiba listrik padam, di situlah petugas membidik kakinya. Meski telah ditembak, pelaku tetap melawan petugas, dan akhirnya berhasil kita tangkap," terang Kapolsek.

Barang bukti yang disita yaitu satu parang, plastik berisi ganja seberat 25 gram dan satu telepon seluler.

Saat ini, pelaku dibawa ke Rumah Sakit Graha Bunda, Idi, Aceh Timur, untuk penanganan medis.

“Dia dijaga petugas,” pungkas Kapolsek.

https://regional.kompas.com/read/2018/10/11/15441921/tendang-ibu-karena-dilarang-jual-ganja-heri-ditembak-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke